Jakarta -
Membuat perjanjian pranikah sepertinya sedang menjadi tren di kalangan masyarakat muda, terutama bagi mereka yang sedang merencanakan pernikahan. Hal ini salah satunya dipicu dari pemberitaan beberapa artis yang mengumumkan bahwa mereka membuat perjanjian ini sebelum melaksanakan pernikahan.
Lalu sepenting apakah perjanjian ini, hingga calon pasangan berkomitmen membuat dan menandatangani perjanjian pranikah sebelum komitmen resmi sebagai pasangan suami istri yang sah secara agama dan negara.
Mari kita kupas satu persatu mengenai perjanjian pranikah ini. Apa sebenarnya definisi perjanjian pranikah? sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum mengadakan upacara pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Perjanjian pranikah akan mengikat kedua calon mempelai dan berisi masalah pembagian harta kekayaan masing-masing dan atau berkaitan dengan harta pribadi kedua belah pihak sehingga dapat dengan mudah dipisahkan jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya dipisahkan oleh kematian.
Tapi banyak orang berpikir bahwa perjanjian ini tidak menjadikan pasangan tidak tulus, perjanjian ini terkesan sebagai perjanjian yang seolah-olah menjadikan perceraian atau perpisahan menjadi solusi yang mudah dikemudian hari.
Pada dasarnya, latar belakang dari perjanjian ini adalah, tidak yang pasti dari kemungkinan di masa depan, setiap pernikahan yang diawali kebahagiaan, tidak juga luput pada kemungkinan buruk.
Sehingga, meski kesannya tidak mendukung kukuhnya bahtera rumah tangga yang dibangun seseorang, perjanjian ini sama-sama melindungi harta pribadi baik dari pihak suami atau istri nantinya bila terjadi perceraian atau kematian.
Tapi ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum calon pasangan memutuskan membuat perjanjian pranikah. Ingatlah bahwa perjanjian ini penting, namun belum tentu anda butuhkan.
Perjanjian ini akan sangat dibutuhkan bagi 2 jenis tipe pasangan, yaitu pasangan beda kewarganegaraan dan yang lainnya adalah, jika minimal salah satu dari anda sebagai pasangan adalah pemilik usaha.
Mari saya jelaskan satu persatu.
Bagi anda calon pasangan berbeda kewarganegaraan. Buatlah perjanjian pranikah, bagi anda orang Indonesia yang ingin menikah dengan pasangan WNA, sebaiknya diskusikan terlebih dahulu membahas masalah ini bersama pasangan anda.
Hal ini akan menjamin dan mangakomodir kepentingan anda di masa depan di mata hukum Indonesia, Contoh paling mudah adalah ketika anda ingin membeli tanah dan bangunan apartment, bila anda tidak memiliki Perjanjian Pranikah, hal ini akan menjadi masalah baru bagi anda.
Jangan lupa untuk selalu mencatat dan membuat daftar aset anda sebelum menikah. Apalagi bila anda menikah tanpa perjanjian pranikah dan membawa aset (bisa hadiah dari orang tua, atau hasil kerja anda sendiri), maka aset tersebut akan menjadi harta bawaan.
Buat daftar aset anda sekarang bisa lebih mudah dengan menggunakan aplikasi gratis dan bisa diunduh di sini. Selain itu anda juga bisa mengikuti kelas dan workshop, infonya bisa anda dapatkan dari aplikasi tersebut di atas atau anda bisa cek di sini.
Lalu apa kata Undang-undangnya? Dan undang-undang mana yang menjadi rujukan? Akan kita bahas di artikel berikutnya.
Disclaimer: artikel ini merupakan kiriman dari mitra yang bekerja sama dengan detikcom. Redaksi detikcom tidak bertanggung jawab atas isi artikel yang dikirim oleh mitra. Tanggung jawab sepenuhnya ada di penulis artikel.
Halaman Selanjutnya
Halaman