3 Tips Kurangi Risiko Keuangan Akibat Kecelakaan Mobil

3 Tips Kurangi Risiko Keuangan Akibat Kecelakaan Mobil

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 25 Jul 2021 10:30 WIB
Asuransi Kendaraan
Foto: shutterstock
Jakarta -

Kecelakaan bukan lah hal yang diinginkan terjadi oleh semua orang. Namun, risiko mengalami kecelakaan tak akan bisa dihapuskan.

Misalnya, bila seseorang punya mobil, risiko mengalami kecelakaan di jalan tetap ada, meskipun si pemilik mobil telah mematuhi rambu-rambu yang berlaku dalam berkendara.

Kecelakaan juga bisa membuat nyawa orang menghilang. Di sisi lain apabila bisa selamat pun kemungkinan akan ada uang dalam jumlah besar yang mesti dikeluarkan untuk memperbaiki kendaraan. Apalagi untuk mobil, biaya perbaikan tidak lah mudah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, demi mewaspadai dan meminimalisir risiko finansial akibat kecelakaan, perencana keuangan dan financial educator Lifepal Aulia Akbar memberikan beberapa tips yang bisa dipraktikkan. Apa saja?

1. Gunakan Asuransi Kendaraan
Satu-satunya produk yang bisa melindungi pemilik mobil dari segala risiko finansial atas peristiwa kecelakaan adalah asuransi kendaraan. Sederhananya, beban finansial yang harus ditanggung akibat kecelakaan akan dipenuhi oleh perusahaan asuransi.

ADVERTISEMENT

Secara garis besar, asuransi mobil dibedakan dalam dua jenis. Pertama, adalah total lost only (TLO) yang menanggung kerugian finansial akibat pencurian kendaraan bermotor atau kerusakan parah yang nilainya setara 75% dari harga mobil. Jenis yang kedua adalah asuransi mobil all risk. Asuransi ini akan menanggung segala jenis risiko yang dialami.

Bila tinggal di wilayah padat, ada baiknya pemilik kendaraan memilih all risk karena risiko akan terjadinya kerusakan kecil cukup tinggi.

2. Siapkan Dana Darurat Anda
Dana darurat untuk mobil wajib disiapkan, hal ini akan berguna untuk menanggulangi pengeluaran-pengeluaran tak terduga terkait kejadian yang menimpa mobil. Sebut saja seperti pergantian suku cadang penting seperti ban mobil, aki, dan sebagainya.

Selain itu, dana darurat juga sangat berguna jika pemilik mobil ingin melakukan klaim asuransi mobil. Pasalnya, asuransi mobil tidak akan ada yang mau menanggung 100% biaya perbaikan yang terjadi karena risiko.

Akan tetap ada biaya bernama Own Risk alias risiko ditanggung sendiri yang umumnya sebesar Rp 300 ribu dan harus dibayarkan pemilik mobil saat melakukan klaim per kejadian.


3. Siapkan Asuransi Kecelakaan
Nah bukan cuma mobil yang perlu perlindungan, pemiliknya juga perlu perlindungan. Maka dari itu ada baiknya juga menyiapkan asuransi kecelakaan.

Beberapa asuransi mobil all risk umumnya memiliki manfaat berupa perlindungan kecelakaan diri. Namun, besaran santunan akan kecelakaan diri yang diberikan asuransi mobil tidak lah besar.

Maka tidak ada salahnya untuk menambah proteksi berupa asuransi kecelakaan diri. Apalagi, biaya pengobatan akan kecelakaan juga tidaklah murah.



Simak Video "Video: Legislator Sebut RI Bisa Rugi Triliunan Jika Salah Tata Kelola Karbon"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads