Awas! Beli Mobil Bekas Malah Bisa Bikin Dompet Kempes, Ini Tipsnya

Awas! Beli Mobil Bekas Malah Bisa Bikin Dompet Kempes, Ini Tipsnya

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 29 Agu 2021 07:17 WIB
Pemerintah memperpanjang pemberian diskon 100% pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil di bawah 1.500 cc. Hal ini tidak mengusik penjual mobil bekas untuk saat ini.
Foto: Andhika Prasetia

Perhatikan juga dokumen mobil harus lengkap. Sebaiknya beli kendaraan bekas yang lengkap dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika tidak akan memakan biaya dan waktu bila harus mengurus dokumen-dokumen tersebut.

Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.

Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.

ADVERTISEMENT

Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan.

Lalu pabila Anda terpaksa membelinya dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tersebut tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko-risikopergantian suku cadang di kemudian hari.

"Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan Anda agar pengeluaran Anda tidak membengkak di kemudian hari. Jika over kredit, lakukan dengan cara yang benar," ucapnta

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Anda memang akan mendapatkan kendaran yang ingin dibeli bila dilakukan dengan cara over kredit di bawah tangan. Hanya saja, cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.

Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.



Simak Video "Mau Beli Mobil Bekas? Simak Tandanya Jika Mobil Pernah Turun Mesin"
[Gambas:Video 20detik]

(das/zlf)

Hide Ads