Tunjangan Hari Raya (THR) tak lama lagi cair. Pemerintah telah mewajibkan pengusaha agar membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pemanfaatan THR ini sendiri perlu diatur agar keuangan tetap sehat.
Perencana keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho menjelaskan, THR sendiri sebenarnya merupakan dana tambahan untuk kebutuhan Lebaran. Selain THR, pekerja menerima uang gaji yang jatuh akhir bulan. Jadi, ada dua pendapatan di akhir bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy mengatakan, pemanfaatan uang gaji dan THR alias dana gabungan ini tergantung dari rencana kegiatan Lebaran itu sendiri. Artinya, pengaturan disesuaikan dengan kebutuhan.
Dia bilang, jika kebutuhan untuk Lebaran besar karena mesti pulang kampung, maka porsinya bisa dibagi 80% untuk kebutuhan Lebaran dan 20% untuk tabungan. Sebanyak 80% ini maksudnya, untuk kebutuhan sehari-hari, untuk mudik, dan lain sebagainya.
"Porsinya berapa, tergatung dari kebutuhan masing-masing. Misalnya, kita memang hendak berlebaran pulang kampung, dan kampungnya lumayan jauh, kita bisa alokasikan paling tidak 20% ditabung dan diinvestasikan, selebihnya itu untuk berlebaran," katanya kepada detikcom, Minggu (10/4/2022).
Namun, jika tidak melakukan mudik, maka alokasi tabungan bisa diperbesar.
"Misalnya ternyata kampungnya cuma di Jakarta, kita nggak ada rencana piknik, nggak ada kebutuhan lainnya, kita bisa alokasikan malah mungkin kelebihannya untuk kebutuhan Lebaran hanya 50-40%, selebihnya kita tabung untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Sementara, jika ada cicilan yang mendesak, porsi alokasi bisa dibagi menjadi tiga. Sebutnya, untuk kebutuhan Lebaran, cicilan dan untuk ditabung.
"Untuk THR 60%, 20% di tabung, dan 20% untuk melunasi cicilan kredit," katanya.
(acd/dna)