Komentar perencana keuangan Safir Senduk terkait uang Tunjangan Hari Raya (THR) anak jadi 'investasi bodong' saat dititip ke orang tua menjadi viral di media sosial. Banyak netizen yang setuju dengan Safir, namun tak sedikit juga yang kontra dengan pernyataan tersebut.
Menurut perencana keuangan Eko Endarto fenomena anak yang menitipkan uang THR ke orang tua adalah hal yang wajar. Anak di bawah 17 tahun belum memiliki kemampuan financial planning yang baik, sehingga wajar bagi anak menitipkan THR ke orang tuanya.
Terkait sebutan investasi bodong, Eko menyebut hal tersebut lebih kepada kejelasan hasilnya tidak terlihat. "Hasilnya uang tadi (THR) bukan bentuk bunga, bukan bentuk barang apapun. Tapi bisa jadi ke hal-hal lain yang mungkin dibutuhkan si anak nanti kedepannya," katanya kepada detikcom, Sabtu (7/5/2022).
Namun dalam hal ini, pihak orang tua seharusnya memberi penjelasan perihal penggunaan THR anak. Meski uang THR tidak dinikmati anak secara langsung namun penggunaannya adalah untuk kebutuhan mereka.
"Misalnya digunakan biaya sekolah, atau membeli seragam baru ketika sekolah. Nah, dengan begitu anak mengerti bahwa uang THR itu fungsinya untuk mengganti kebutuhannya dia," lanjut Eko.
Senada dengan Eko, perencana keuangan Andy Nugroho menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak orang tua. "Memang kalo menurut Islam harta anak harta orang tua juga. Tapi orang tua tetap harus terbuka dan menjelaskan penggunaan uang THR untuk apa saja" kata Andy.
Andy berpendapat jika realita di masyarakat membuat sebutan 'investasi bodong' ini seolah-olah menjadi benar. Masih banyak orangtua yang menggunakan THR anak tanpa memberi penjelasan kepada mereka. Menurut Andy penyebabnya bisa karena lupa atau bahkan sengaja lupa.
Lalu terkait penggunaan THR milik anak, kedua perencana keuangan menyarankan orang tua untuk menanamkan financial planning kepada anak sejak dini. Contohnya bisa dengan menabung atau bahkan mencoba produk investasi. "Ada ke emas misalnya boleh. Atau kenapa nggak sekarang ke saham misalnya," imbuh Eko.
(fdl/fdl)