13 Perusahaan Asuransi Dipelototi OJK, Investasi Unit Link Masih Aman?

13 Perusahaan Asuransi Dipelototi OJK, Investasi Unit Link Masih Aman?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 06 Feb 2023 07:30 WIB
Ilustrasi Asuransi
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Industri asuransi dalam kondisi yang kurang baik. Bagaimana tidak, sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia ]dilanda permasalahan, salah satunya gagal bayar.

Kondisi ini bahkan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi. Kebanyakan dari perusahaan-perusahaan ini memiliki masalah dengan para nasabahnya. Seperti WanaArtha Life, Kresna Life, hingga Asuransi Jiwasraya.

Menilik tanda-tanda bahaya yang tengah bermunculan ini, sebenarnya bagaimana kondisi industri asuransi saat ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat Asuransi Dedi Kristanto mengatakan, industri asuransi tengah berada pada masa pemulihan dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat. Banyak kasus-kasus sebelumnya yang bahkan belum terselesaikan sepenuhnya.

Menurut Dedi, kabar menyangkut langkah OJK yang melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan tersebut membuat masyarakat jadi lebih was-was dalam memilih asuransi. Namun demikian, menurutnya, kepercayaan masyarakat juga akan berangsur-angsur pulih berkat langkah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Di sisi lain, kepercayaan masyarakat itu juga bisa mulai kembali karena melihat OJK melaksanakan fungsi pengawasannya saat ini dengan baik untuk mitigasi resiko supaya kasus-kasus yang sama sebelumnya tidak terjadi lagi," katanya, kepada detikcom, Sabtu (4/2/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, ada beberapa faktor yang melandasi terjadinya goncangan di beberapa perusahaan asuransi tersebut. Dari segi internal, yang pertama adalah management perusahaan asuransi yang tidak menjalankan Good Corporate Governance (GCG) secara prudent dan disiplin.

Tidak hanya itu, Dedi menambahkan, permasalahan ini juga disebabkan oleh adanya kepentingan pribadi dari para pemilik saham perusahaan terkait, seperti halnya yang terjadi pada kasus WanaArtha Life.

"Selain itu, produk-produk asuransi yang dijual terkadang menyalahi aturan dan kaidah yang semestinya. Sehingga bisa menjanjikan manfaat dan return kepada nasabah yang tidak masuk akal dan itu meninggalkan bom waktu," ujarnya.

Adapun dari segi eksternal, Dedi memandang peran regulator, dalam hal ini OJK, pada periode yang lalu belum melakukan pengawasan secara ketat dan melekat sehingga kasus-kasus gagal bayar tersebut bisa terjadi. Menurutnya, sudah sepatutnya OJK melakukan pengawasan dari hulu ke hilir, serta tidak hanya mengeluarkan regulasi-regulasi bagi industri tanpa pengawasan dan kontrol implementasinya.

"Kita bisa berharap pada OJK jilid sekarang ini yang mulai terlihat pengawasannya secara baik pada industri berkaca pada permasalahan perusahaan asuransi sebelumnya," kata Dedi.

Masih Amankah Investasi di Unit Link?

Melihat lebih jauh ke dalam produk-produk asuransi, nampaknya para nasabah produk investasi asuransi unit link juga patut mengencangkan sabuk pengaman. Pasalnya, menurut Dedi, diperlukan banyak pembenahan pada sistem unit link mengingat produk kerap bermasalah.

"Unit link ini kan menjadi produk yang banyak bermasalah. Karena pada prinsipnya asuransi itu adalah proteksi basicnya, bukan investasi. Pembenahan-pembenahan harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan pada product sejenis ke depan," ujarnya.

Dengan demikian, produk tersebut hingga saat ini belum dapat dikatakan aman. Tidak hanya itu, Dedi mengatakan, skema pengaturan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), juga masih perlu pembenahan oleh OJK. Diketahui, OJK sendiri saat ini sudah mengatur PAYDI dalam SE OJK Nomor 5 tahun 2022.

"Terutama pembenahan dari sisi penjualan agar tenaga pemasar yang menjual produk tersebut harus benar-benar paham dan berlisensi," kata Dedi.

Lalu apakah unit link masih bisa kasih cuan? Baca di halaman berikutnya.

Di sisi lain, menurut Perencana Keuangan Andy Nugroho, unit link masih memiliki potensi cuan. Menurutnya, produk unit link sendiri sangat mirip dengan pengelolaan dana entitas reksadana.

"Nah jadi apakah masih punya celah Untuk cuan? Ya masih jawabannya, masih ada," ujar Andy, saat dihubungi terpisah.

"Kita juga harus memahami bahwa yang namanya unit link ini adalah produk one stop solution. Artinya apa? Dia menggabungkan antara proteksi asuransi jiwa unit link itu," tambahnya.

Di sisi lain, ketika kondisi ekonomi penuh gonjang-ganjing dan harganya turun seperti sekarang ini, menurutnya, justru bisa dimanfaatkan untuk top up unit link dengan harapan ketika ekonomi membaik, nilai investasinya menjadi lebih tinggi.

"Berbahaya atau tidak ya? Kembali lagi ya kalau kita tanya reksadana berbahaya atau tidak berbahaya. Kalau kita nggak ngerti, berbahaya. Kalau kita asalnya nyebur doang gitu kan berbahaya. Seperti kalau kita beli reksadana yang sifatnya tidak sesuai dengan profil resiko kita, itu berlaku juga di unit link," jelasnya.

Namun, Andy menekankan, perlu diingat pula kalau fungsi sebenarnya dari produk ini ialah sebagai asuransi jiwa. Apabila masyarakat ingin mendapatkan sisi cuannya, tetap diperlukan pemahaman soal investasi, seperti halnya di reksadana.

Andy juga menambahkan, menurutnya beberapa kasus PHK dan gagal bayar di industri asuransi bukan berarti mencerminkan industri tengah dalam kondisi yang tidak baik. Alasannya, masih banyak perusahaan asuransi jiwa lainnya yang performanya bagus, bahkan menunjukkan pertumbuhan premi positif.

"Karena kan yang dibayarkan nggak cuma sekedar masalah investasinya. Ya kita kembalikan lagi namanya perusahaan asuransi fungsinya adalah ya memang mereka mengcover untuk kebutuhan asuransi. Yang dibayarkan nggak cuman sekedar klaim investasinya namun juga klaim misalnya ada nasabah meninggal, masuk rumah sakit, dan lainnya, mereka tetap bayar atau nggak? Nah yang harus kita perhatikan seperti itu," ujar Andy.

OJK Pelototi 13 Perusahaan Asuransi

Keputusan OJK dalam memperketat pengawasan terhadap 13 perusahaan asuransi ini pertama kali diungkapkan oleh Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono. Hal ini lantaran perusahaan-perusahaan tersebut memiliki masalah yang harus segera diselesaikan.

"Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya. Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," kata Ogi dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Namun demikian, Ogi mengatakan, saat ini ada juga dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali ke pengawasan normal. Sementara itu, ada juga beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam upaya penyelesaian masalah.

Seperti WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya. Keempat perusahaan ini memiliki masalah masing-masing yang menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.

Lebih lanjut Ogi menyampaikan, pihaknya telah meminta WanaArtha Life dan Kresna Life untuk menindaklanjuti pengaduan nasabah. Pihaknya juga menyatakan, akan memberikan sanksi peringatan tertulis karena terlambat atau tidak menindaklanjuti pengaduan dari nasabah.

Selaras dengan hal tersebut, Ogi mengatakan, pihaknya juga telah melakukan serangkaian pertemuan dengan konsumen WanaArtha Life. OJK juga telah mempertemukan Kresna Life dengan nasabah termasuk meminta perusahaan untuk memberi penjelasan kepada pemegang polis tentang rencana penyehatan keuangan perusahaan.

"Baik sebelum maupun setelah cabut izin usaha (CIU) untuk memberikan penjelasan proses penyelesaian bagi pemegang polis," ujar dia.


Hide Ads