Kategori MBR adalah, pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 4 juta bagi yang akan membeli rumah, dan pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 7 juta/bulan untuk yang akan membeli rusun, dalam skema FLPP.
"Iya benar berlaku mulai Maret," kata Corporate Secretary Bank BTN Eko Waluyo kepada detikFinance, Selasa (3/3/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon memenuhi ketentuan FLPP di antaranya belum punya rumah. Prioritas untuk pembelian rumah susun di perkotaan. Penghasilan tidak melebihi ketentuan FLPP," katanya.
Persyaratan Pemohon FLPP:
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi: Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Dokumen yang harus dipenuhi pemohon:
Karyawan (Bergaji Tetap):
- Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
- Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
- Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan
- Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
- Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
- SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan
- Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
- Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
- Fotocopy Izin Praktik
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan