Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) David Wijayanto mengatakan, para pengembang bisa mengusulkan sendiri rencana pembangunan pintu tol menuju ke kawasan perumahan yang dikembangkannya ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Seperti yang dilakukan Lippo Cikarang. Tapi kebanyakan pengajuannya nggak langsung. Yang mengajukan ke menteri adalah Pemda (Pemerintah Daerah) tapi di belakangnya tetap ada usulan dari pengembang," ujar dia saat ditemui detikFinance beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun persyaratan-persyaratan tersebut secara garis besar dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Di situ memuat persyaratan teknis tentang jalan tol yang berkaitan erat dengan pembukaan pintu tol baru," ujar dia.
Pasal 6 PP 15/2005 ayat 1b memuat spesifikasi jalan tol yang mengatur tentang jumlah pintu masuk dan keluar di jalan tol yakni jumlah pintu tol harus ditetapkan secara proporsional dengan panjang jalan tol.
Selanjutnya dalam pasal 6 PP 15/2005 ayat 1c disebutkan bahwa ketentuan jarak antara pintu tol ditetapkan tidak boleh lebih pendek dari 5 km untuk jalan tol luar kota dan 2 km untuk jalan tol dalam kota.
Secara lebih rinci dalam PP tersebut terdapat ayat 2 pasal 6 PP 15/2005 yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dalam hal pengelolaan pintu tol, pengembang harus menggandeng Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di ruas yang menjadi lokasi pembangunan pintu tol baru tersebut.
"Misalnya Pintu Tol Cibatu itu kan tersambung ke Tol Jakarta-Tangerang. Yang kelola Jasa Marga, jadi pintu tol itu yang mengoperasikan PT Jasa Marga," ujar dia.
Biacara soal investasi, ia menerangkan lagi, terdapat beberapa skema pembiayaan yaitu dari dana internal perusahaan pengembang yang menyampaikan usulan, atau pun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) apabila cakupan manfaat pintu tol ini lebih luas dan melibatkan peran serta Pemerintah Daerah.
Untuk urusan bagi hasil dana hasil pengelolaan pintu tol tersebut tidak ada patokan khusus bergantung kesepakatan antara operator jalan tol dengan pihak pemberi usul baik Pemda maupun pengembang.
"Tapi yang perlu dicatat, untuk membuka pintu tol baru itu kita ada patokan traffic rata-rata harian. Kita lihat potensinya. Kalau setelah dibangun (pintu tol baru) tapi volume lalu lintasnya nggak capai target, maka kekurangannya harus ditutup oleh Pemda atau pengembang yang memberi usul," pungkas dia.
(dna/ang)