Ingin Dapat Subsidi KPR dari Pemerintah, Ini Syaratnya?

Infografis

Ingin Dapat Subsidi KPR dari Pemerintah, Ini Syaratnya?

Angga Aliya - detikFinance
Selasa, 10 Nov 2015 18:10 WIB
Jakarta - Tahun 2015 ini Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyediakan dana untuk memberikan subsidi pembiayaan rumah lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 5,1 triliun.

FLPP merupakan skema subsidi KPR rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Harga rumah FLPP ditentukan batas atasnya oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri PU, termasuk rumah tapak maupun rusun.

Berikut selengkapnya seperti disajikan dalam infografis di bawah ini, Selasa (10/11/2015).


(ang/hen)
Hide Ads