Masyarakat yang berhak mendapat program ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Total subsidi Rp 76,2 juta per orang yang diberikan mencakup dari berbagai sumber.
Sumber itu antara lain subsidi bunga hanya 5%, MBR menikmati Rp 250.000 per bulannya yang diberikan oleh pemerintah. Dalam jangka waktu setahun akan menjadi Rp 3 juta dan dalam 20 tahun (sesuai dengan masa kredit FLPP) akan berjumlah Rp 60 juta per orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Maka total subsidi yang diterima MBR adalah Rp 76,2 juta per orang dalam waktu 20 tahun. Jumlah ini tidak lah kecil. Jumlah bantuan ini akan semakin besar jika pemerintah daerah ikut serta membantu," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, dikutip dari situs resmi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Jumat (20/11/2015).
Ia mengatakan besarnya subsidi tersebut harus dipastikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Maurin berharap semua pihak bisa melakukan pengawasan termasuk perbankan yang melakukan proses seleksi calon penerima KPR.
"Untuk itu sangat ironis, jika bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada MBR tidak tepat sasaran. Pengawasan dan kerja sama dari semua pihak sangat dibutuhkan," katanya
Selain dari subsidi tersebut, pemerintah juga punya program bantuan uang muka bagi peserta FLPP. Besarannya per orang mencapai Rp 4 juta.
(hen/hns)