Pemerintah Siapkan Rp 1,4 Triliun untuk Bantuan Biaya Bangun Rumah

Pemerintah Siapkan Rp 1,4 Triliun untuk Bantuan Biaya Bangun Rumah

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 30 Nov 2015 14:18 WIB
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan bantuan swadaya perumahan berupa biaya pembangunan rumah baru sebesar Rp 30 juta/ rumah dan bantuan biaya renovasi rumah sebesar Rp 15 juta/ rumah.

Bantuan pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memperoleh fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan tidak mampu membiayai pembangunan atau merenovasi rumah.

Adapun bantuan yang diberikan berupa bantuan biaya pembangunan rumah baru hingga bantuan biaya renovasi rumah yang rusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi yang ingin bangun rumah, punya tanah tapi nggak punya biaya. Itu yang akan mendapat bantuan rumah swadaya. Kemudian yang renovasi, rumahnya nggak layak huni yang mendapat bantuan. Misalnya lantainya masih tanah, temboknya bolong, gentingnya bocor. Pokoknya punya rumah tapi tak layak huni," ujar Direktur Rumah Swadaya, Direktorat Jenderal Penyedian Perumahan, Kementerian PUPR, Hardi Simamora dalam paparan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Program bantun itu bisa membantu pembiayaan terhadap sedikitnya 70 ribu rumah tahun ini. Untuk memuluskan rencana tersebut, total alokasi dana yang disiapkan Kementerian PUPR untuk membiayai bantuan tersebut tercatat mencapai Rp 1,4 triliun.

"Tahun 2015, diharapkan bisa 70 ribu rumah. Tiap tahun kita alokasikan terus," kata Hardi

Selama periode 5 tahun yakni 2014-2019 sendiri, target pemberian bantuan tersebut diharapkan bisa melayani hingga 2,2 juta unit rumah, baik pembangunan baru maupun pembiayaan untuk renovasi perumahan.
β€Ž
"Target pembangunan rumah swadaya hingga 2019 ada 2,2 juta unit. 1,75 juta rumah ada (kewenangannya) di Ditjen Penyediaan (Penyediaan Perumahan), 450 ribu itu di Ditjen Pembiayaan," papar dia.

(dna/hns)

Hide Ads