Ini Daftar Properti yang Boleh Dibeli WNA Beserta Syaratnya

Infografis

Ini Daftar Properti yang Boleh Dibeli WNA Beserta Syaratnya

Hans Henricus B.S Aron - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2016 10:00 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 13 tahun 2016, tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

WNA pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah atau hunian, berupa rumah tunggal hingga satuan rumah susun. Tapi jangan salah, tak sembarang WNA pemegang izin tinggal bisa punya rumah dengan mudah.

Berikut selengkapnya disajikan dalam infografis, Rabu (20/4/2016).


(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads