Tunggakan Pajak 23 Rumah di Menteng Capai Rp 3,9 Miliar

Tunggakan Pajak 23 Rumah di Menteng Capai Rp 3,9 Miliar

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 19 Mei 2017 11:22 WIB
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memastikan terdapat 23 rumah di daerah Menteng, Jakarta Pusat yang terbukti menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berdasarkan data yang diterima detikFinance, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Dari 23 rumah yang menunggak PBB total nilainya mencapai Rp 3,921 miliar.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPRD DKI Jakarta melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Menteng memastikan 23 rumah penunggak pajak PBB lantaran telah memasang plang atau stiker PBB-P2.

Sampai saat ini, plang yang masih terpasang pada objek pajak sebanyak tiga unit dengan nilai tunggakan Rp 404,9 juta. Sedangkan plang yang sudah dicabut sebanyak 20 buah dengan rincian telah melakukan pelunasan sebanyak empat objek pajak dengan nilai Rp 656,7 juta.



Adapun, nilai tunggakan PBB-P2 dari 23 rumah penunggak pajak di wilayah Menteng, Jakarta Pusat yang paling terkecil sebesar Rp 104,2 juta, dan yang paling tertinggi sebesar Rp 245,2 juta. (mkj/mkj)

Hide Ads