Untuk membuat patuh para penunggak pajak ini, BPRD telah menyediakan beberapa sanksi, mulai dari surat teguran hingga penyitaan.
"Kita melakukan imbauan kepada wajib pajak untuk segera melunasi PBB," kata Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) BPRD DKI Jakarta, Hayatina saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian sanksi juga tidak serta merta langsung diberikan kepada para penunggak. Biasanya, kata wanita yang akrab disapa Tina ini, BPRD terlebih dahulu melayangkan surat teguran dan surat tagihan pajak PBB, jika tidak ditanggapi juga, maka akan dilakukan penindakan dengan memasang plang di tanah tempat rumah tersebut berdiri kokoh.
Tujuan pemasangan palang, lanjut Tina, menandakan bahwa tanah tersebut belum melakukan kewajiban pembayaran PBB dan dalam pengawasan BPRD. Jika masih tidak menanggapi, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan UU penagihan pajak, seperti penyitaan.
"Kita akan lakukan penagihan aktif menggunakan UU penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP), ya bisa di disita oleh juru sita pajak," jelasnya.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, penagihan yang dilakukan oleh BPRD DKI Jakarta terhadap para penunggak pajak PBB masih belum optimal.
Ditambah lagi, lanjut Prastowo, adanya penghindaran pajak yang dilakukan oleh para pemilik rumah yang menunggak pajak PBB.
"Mereka sengaja menghindar bayar PBB bukan karena tidak mampu, tapi karena tidak mau, sebenarnya kalau kan ada mekanisme formal, mengajukan pengurangan atau keberatan," kata Prastowo kepada detikFinance.
Baca juga: Berapa Tarif PBB Rumah Mewah di Jakarta? |
Dia menyebutkan, pemberian efek jera bagi para penunggak pajak juga bisa dilakukan oleh BPRD dengan cara pemblokiran rekenin wajib pajak maupun penyanderaan. Apalagi, sanksi tersebut tertuang dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
"Mungkin belum dijalankan, barangkali mereka punya pertimbangan-pertimbangan tertentu, tapi kalau bandel bertahun-tahun ada baiknya ini dilakukan," tukas Prastowo. (mkj/mkj)