Meski belum rampung, pasangan Anies-Sandi sempat membeberkan skema pelaksanaan program DP Rp 0 lewat situs resmi jakartamajubersama.com.
Sayang, informasi tersebut telah dihapus saat ini. Namun, redaksi detikFinance telah menyimpan salinan dokumen yang tampil lewat situs tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari dokumen tersebut diketahui bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga S Uno mengganti prasyarat DP (down payment) alias uang muka, menjadi tabungan selama 6 bulan.
Dijelaskan, plafon KPR yang akan diberikan bagi masyarakat adalah sekitar Rp 350 juta.
Tanpa dukungan pemerintah daerah (pemda), maka ada DP senilai Rp 53 juta yang harus ditanggung masyarakat. Angka tersebut diperoleh dari perhitungan 15% x Rp 350 juta (15% dari harga rumah).
Untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah, pasangan calon (paslon) akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menalangi besarannya uang muka yang diperlukan.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi warga DKI bila ingin mendapat talangan dari pemerintah daerah DKI Jakarta bila pasangan Anies-Sandi menang nantinya. Syarat tersebut yaitu:
1. Warga DKI Jakarta.
2. Kredit untuk rumah pertama, dan digunakan sebagai rumah tinggal.
3. Menunjukkan bahwa selama 6 bulan terakhir, dia telah menabung sebesar Rp 2,3 juta setiap bulan di Bank DKI. Hal ini untuk membuktikan bahwa konsumen mampu membayar cicilan, juga sebesar Rp 2,3 juta ketika mengikuti program.
4. Bagi kelompok berpenghasilan tetap melampirkan bukti penghasilan, dan bagi kelompok berpenghasilan tidak tetap melampirkan keterangan penghasilan yang ditandatangani lurah.
Secara sederhana, masyarakat pemohon harus menabung secara rutin Rp 2,3 juta/bulan selama 6 bulan untuk bisa mengikuti program tersebut.
![]() |