"Saya perlu garis bawahi dia yang bersangkutan yang mendaftar harus merupakan warga provinsi DKI Jakarta. Tercatat sebagai penduduk DKI, ber-KTP DKI," tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Selain itu, Anies menyebut mereka yang mendaftar juga belum pernah punya rumah. Dengan kata lain, rumah DP Rp 0 ini adalah rumah pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu yang tak kalah penting adalah soal penghasilan si calon pembeli. Buat mereka yang bergaji lebih dari Rp 7 juta, jangan harap bisa lolos verifikasi dan beli rumah DP Rp 0 ini.
"Yang bersangkutan untuk program yang sekarang, yang kemarin adalah yang berpenghasilan di bawah Rp 7 juta," tuturnya.
Itu adalah aturan secara umum. Aturan lebih rinci dan teknis, nantinya akan diatur oleh Badan Layanan Umum Daerah yang segera dibentuk.
"Insya Allah April selesai," harap Anies.
(zlf/ang)