Syarat Anies untuk Pembeli Rumah DP Rp 0: Punya KTP DKI

Syarat Anies untuk Pembeli Rumah DP Rp 0: Punya KTP DKI

Mochamad Zhacky - detikFinance
Jumat, 19 Jan 2018 18:49 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Tak semua orang dapat membeli rumah DP Rp 0 di DKI Jakarta. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pembeli. Yang terpenting, harus ber-KTP DKI Jakarta.

"Saya perlu garis bawahi dia yang bersangkutan yang mendaftar harus merupakan warga provinsi DKI Jakarta. Tercatat sebagai penduduk DKI, ber-KTP DKI," tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/1/2018).


Selain itu, Anies menyebut mereka yang mendaftar juga belum pernah punya rumah. Dengan kata lain, rumah DP Rp 0 ini adalah rumah pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum pernah memiliki rumah sendiri, selama ini mengontrak jadi tidak pernah punya rumah sendiri," katanya.


Selain itu yang tak kalah penting adalah soal penghasilan si calon pembeli. Buat mereka yang bergaji lebih dari Rp 7 juta, jangan harap bisa lolos verifikasi dan beli rumah DP Rp 0 ini.

"Yang bersangkutan untuk program yang sekarang, yang kemarin adalah yang berpenghasilan di bawah Rp 7 juta," tuturnya.

Itu adalah aturan secara umum. Aturan lebih rinci dan teknis, nantinya akan diatur oleh Badan Layanan Umum Daerah yang segera dibentuk.


"Insya Allah April selesai," harap Anies.

(zlf/ang)

Hide Ads