Government Relation PT Nusa Kirana Dhiki Kurniawan menyampaikan bahwa saat ini belum didapatkan kesepakatan antara pihak pengembang dengan Pemprov DKI mengenai skema-skema tersebut.
"(Skemanya) cara bayar, harga, kemudian juga mekanisme bagaimana orang memiliki rumah ini, syaratnya seperti apa sih, tentu kan harus ada syarat," kata dia di lokasi proyek, Jakarta Utara, Rabu.
Pemprov DKI baru memiliki skema soal rumah susun (rusun) DP Rp 0. Untuk rumah tapak masih dikaji lebih lanjut untuk kemudian disusun. "Kan yang baru dibuatkan Pemprov baru rusun aja," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Entah dia penduduk DKI yang sudah berapa tahun, apakah memang ini harus rumah pertama dan segala macam," tambahnya. (ang/ang)