Sertifikat tanah dari program PTSL yang digagas Presiden Joko Widodo bisa digunakan sebagai agunan atau jaminan untuk pengajuan pinjaman modal usaha ke bank.
Hal tersebut memang menjadi rencana pemerintah untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomian melalui suplai modal dari harta yang kurang produktif.
Untuk menjawab banyak pertanyaan pembaca mengenai apakah bisa sertifikat PTSL disekolahkan ke bank, Kepala Bagian Humas Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Harison Mocodompit menjelaskan, sertifikat tanahyang dikeluarkan oleh BPN memiliki hak dan kewajiban yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Horison menjelaskan, hal yang berbeda dari program pembuatan sertifikat tersebut hanya ada pada durasi waktu pembuatan sertifikat
"Yang ngebedain itu orang yang daftar individu itu pengumumannya agak lama ya kan karena lokasinya satu satu. Tapi kalau yang sertifikat PTSL ini sistemnya sistematis koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah di satu wilayah itu lebih cepat dengan tetangga-tetangga lebih ketahuan yang mana saja wilayahnya nah itu bisa lebih cepat," jelas dia.