Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta meluncurkan buku saku mengenai program rumah DP Rp 0 milik Gubernur DKI Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno.
Di dalamnya dijelaskan soal latar belakang, landasan hukum serta peruntukan rumah DP Rp 0.
Tahapan pelaksanaan program DP Rp 0 yang mengatur persyaratan warga yang boleh memiliki rumah DP Rp 0 juga diinformasikan secara jelas di buku ini. Setidaknya ada sepuluh syarat yang harus dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema penyelenggaraan rumah DP Rp 0, simulasi kredit kepemilikan, hingga bagaimana menetapkan harga jualnya pun dipaparkan dalam buku saku ini.
Berikut penjelasan lengkap soal syarat dan aturan main buat warga Jakarta yang mau beli.
Di buku saku dijelaskan rumah tersebut diperuntukkan warga yang berpenghasilan Rp 4-7 juta.
Yang jadi landasan hukumnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2015. Di dalam aturan ini disebut tertulis batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP untuk rumah tapak adalah sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta. Nilai tersebut berlaku sama secara nasional.
Hal yang serupa juga ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269 PMK.010/2015 yang turut menjadi landasan hukum program rumah DP Rp 0.
"Batas harga hunian vertikal bebas PPN 10% sebesar Rp 250 juta. Batasan penghasilan wajib pajak yang berhak mendapat fasilitas tersebut, yakni sebesar Rp 7 juta," begitu isi aturan tersebut seperti dikutip detikFinance, Selasa (10/4/2018).
Dalam buku saku ini juga diikutsertakan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam pasal 1 Ayat 24 disinggung soal warga yang bisa memiliki rumah DP Rp 0.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyadari masih ada warga yang keberatan dengan syarat harus berpenghasilan Rp 4-7 juta.
Menurut dia untuk warga yang memang penghasilannya tidak memenuhi syarat itu lebih cocok tinggal di rusunawa alias rumah susun sederhana sewa.
"Kalau mereka di bawah itu, program yang lebih cocok adalah rusunawa," kata Sandi.
Sandi pun punya hitung-hitungan sendiri yang sudah disusun bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga akhirnya ditetapkan syarat berpenghasilan Rp 4-7 juta per bulan. Pasalnya, mereka harus membayar cicilan Rp 1,7-2,4 juta per bulan untuk rumah DP Rp 0.
Hitungannya, cicilan rumah DP Rp 0 ini untuk warga yang sudah berpasangan. Jika dua-duanya sudah bekerja maka ketika digabung gajinya bisa mencapai Rp 7 juta. "Kalau combine income-nya ada dua UMR bisa sampai Rp 7 juta," tambahnya.
Kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP menjadi salah satu hal yang harus dimiliki warga DKI Jakarta jika ingin membeli rumah DP Rp 0 program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno.
Di dalam buku saku yang diluncurkan Pemprov DKI Jakarta dijelaskan salah satu syarat untuk memilik rumah DP Rp 0 harus memiliki e-KTP yang terbit maksimal 2013, artinya e-KTP yang terbit 2014 ke atas tidak bisa digunakan untuk membeli rumah DP Rp 0.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membenarkan bahwa syarat warga yang ingin punya rumah DP Rp 0 adalah memiliki e-KTP yang terbit dari awal e-KTP itu ada hingga 2013.
"Iya, kita ingin untuk penyediaan rumah dengan DP nol rupiah ini program yang dikhususkan bagi penduduk DKI yang sudah tinggal di DKI dan menjadi penduduk yang memegang e-KTP dari 2013," katanya.
Terkait formulasi yang disusun oleh Pemprov ini, Sandi beranggapan bahwa warga Jakarta yang sudah menegang e-KTP maksimal sejak 2013 bukan merupakan warga yang baru datang ke ibu kota, dengan demikian program tersebut bisa tepat sasaran.
"Dan ini yang mengharuskan kita mengunci bahwa ini adalah harus yang betul-betul penduduk resmi Jakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP sejak 2013," tambahnya.
Program e-KTP ini diketahui agak bermasalah dan tak sedikit orang yang terlambat memilikinya meski sudah lama tinggal di suatu daerah. Apa solusi dari Anies-Sandi?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan bahwa syarat tersebut bisa saja disesuaikan jika ada kasus warga yang sudah lama tinggal di Jakarta tapi baru memiliki e-KTP setelah 2014.
"Iya ada yang lama (pembuatan e-KTP nya). Nah itu nanti kita akan lihat penyesuaiannya seperti apa," katanya.
Kata Sandi data penduduk warga tersebut bisa dilacak lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Akan tetapi yang bakal diprioritaskan sementara ini tetap yang memiliki e-KTP yang terbit maksimal tahun 2013.
"Tapi untuk awalnya yang akan di-launchingitu adalah yang dikhususkan bagi penduduk Jakarta yang sudah lima tahun tinggal, dengan tentunya keharusan dia memiliki e-KTP sejak 2013," tambahnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pekan depan akan terbit dua Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai rumah DP Rp 0. Pergub yang pertama adalah pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) untuk mengelola rumah DP Rp 0.
"Sudah keluar draft-nya. Target kita minggu ini finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan sudah terbit (Pergub UPT rumah DP Rp 0)," katanya.
Sandi menambahkan Pergub kedua yang juga akan terbit di pekan yang sama bakal menjadi payung hukum mengenai pembiayaan rumah DP Rp 0. "(Yang terbit minggu depan) UPT dan pembiayaan. Dua Pergub," lanjutnya.
Sandi menjelaskan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengelola rumah DP Rp 0 terbitnya memang bakal mundur. Untuk sementara, warga Jakarta bakal dilayani oleh unit pelaksana teknis (UPT) yang Peraturan Gubernurnya (Pergub) terbit pekan depan.
"Kita fokus dulu di UPT. Jadi ini bisa berjalan dan menerima dan memproses dari masyarakat yang ingin mendaftar ke rumah DP nol rupiah," kata Sandi.
Di dalam buku tersebut yang dikutip detikFinance ada sepuluh syarat yang harus dipenuhi untuk dapat membeli rumah DP Rp 0. Syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Jakarta
2. Fortocopy e-KTP DKI Jakarta, dikeluarkan tahun 2013 atau sebelumnya
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Berusia minimal 21 tahun dan diprioritaskan sudah berkeluarga
5. Belum memiliki rumah
6. Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah Pusat maupun Daerah
7. Bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
8. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
9. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
10. Bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebihi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (Rp 7.000.000)
Setelah syarat terpenuhi, ada sejumlah proses yang harus dilakukan lewat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berikut tahapannya:
1. Jika hunian sudah tersedia, warga bisa mengajukan permohonan rumah/apartemen dan bantuan pembiayaan kepada BLUD terkait
2. BLUD melakukan pemeriksaan awal dokumen sesuai persyaratan
3. Dokumen akan dikirimkan ke lembaga bank/non bank, setelah mendapat persetujuan dari BLUD
4. Lembaga bank/non bank akan melakukan verifikasi keuangan dari pemohon kredit
5. Apabila disetujui akan dilanjutkan proses perjanjian. Proses perjanjian akan dilanjutkan setelah persetujuan lembaga bank/non bank
Halaman Selanjutnya
Halaman