Nasib Gugatan Vendor ke Meikarta Diputuskan Hari Ini

Nasib Gugatan Vendor ke Meikarta Diputuskan Hari Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 05 Jul 2018 12:00 WIB
Foto: dok. Meikarta
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) bakal mengeluarkan keputusan terkait gugatan vendor terhadap Meikarta hari ini.

Gugatan itu dilayangkan ke PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak usaha Lippo Group selaku pengembang Meikarta. Sementara, dua vendor yang menggugat ialah perusahaan event organizer (EO) PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Pendaftaran gugatan pailit tersebut dilakukan pada 24 Mei 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan itu terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Inti dari pokok gugatan di antaranya menetapkan Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi, Tommy Sihotang membenarkan hari ini akan disampaikan putusan terkait gugatan oleh Majelis Hakim PN Jakpus.

"Ya hari ini putusan (putusan gugatan oleh Majelis Hakim PN Jakpus)," katanya saat dikonfirmasi detikFinance, Jakarta, Kamis (5/7/2018).



Kata dia apa yang digugat oleh vendor karena pihak Meikarta tidak membayar kewajiban kepada kedua vendor tersebut.

"Yang diajukan adalah Meikarta tidak membayar kewajibannya kepada vendor," tambah dia.

Namun, pantauan detikFinance di lokasi, penyampaian hasil putusan belum ada tanda-tanda dimulai.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati menerangkan, setiap tagihan yang sah selalu diselesaikan sebagaimana mestinya. Dia menuturkan, hubungan dengan lebih dari 500 pemasok, kontraktor, dan sub-kontraktor berjalan dengan baik.

"Namun memang sangat disesalkan bahwa selalu ada kasus-kasus terkait vendor yang mengajukan tagihan tak jelas dan tidak melampirkan bukti bukti pendukung yang semestinya," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/5/2018).

Dia mengatakan, MSU sedang melakukan audit terhadap semua tagihan-tagihan dan dokumentasi yang diserahkan oleh perusahaan/vendor terkait.

Dia menambahkan, MSU secara resmi sudah meminta dua perusahaan EO tersebut untuk memberikan dokumen-dokumen tagihan dan bukti-bukti pendukung.

(eds/eds)

Hide Ads