Meski begitu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Maryono menilai, DP tetap diperlukan dalam membeli rumah. Sebab, DP sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kredit pada properti yang akan dibeli.
"Kita memberikan suatu pembelajaran kepada masyarakat LTV 0% itu memang meringankan kepada masyarakat, tapi tidak memberikan suatu pendidikan bagaimana mempertanggungjawabkan kreditnya," kata dia di Kantor Pusat Bank BTN di Jakarta, Rabu (17/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BTN Bakal Naikkan Bunga KPR, Maksimal 0,25% |
Saksikan juga video 'Anies Apresiasi DP Rumah Rp 0 Dilaksanakan secara Nasional':
Dia menjelaskan, jika tanpa DP konsumen bisa dengan semaunya melepaskan hunian yang akan dibeli. Sebab, konsumen tak mengeluarkan uang sama sekali.
"Kalau dia misalnya nggak suka, atau dia males, atau ada pertimbangan lain dilepas begitu saja karena dia belum keluarkan uang apapun," tambahnya.
Oleh karenanya, Maryono mengatakan DP tetap diberikan. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, DP juga bagian dari bentuk keadilan.
"Kami mempunyai suatu pertimbangan, minimal jangan 0% tapi 1%. Kenapa? Karena KPR subsidi aja 1% masak non subsidi 0%? Ini kan menjadikan rasa keadilan pada orang-orang yang mendapatkan KPR subsidi," tutupnya.