LTV sendiri merupakan jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan. Sebelumnya, BI memberikan relaksasi LTV sebesar 85%, jadi nasabah KPR harus menyetor uang muka atau DP sebesar 15% dari total pinjaman.
Namun BI kembali melonggarkan dengan rasio LTV 100%, sehingga nasabah KPR tidak dibebani uang muka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelonggaran jumlah fasilitas kredit melalui mekanisme inden dimungkinkan dan diperbolehkan maksimum lima fasilitas kredit tanpa lihat urutan.
Untuk pelaksanaan di lapangan, BI menyerahkan kepada masing-masing bank penyalur KPR untuk menyesuaikan dengan praktik manajemen risiko yang ada.
Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya menjelaskan penyempurnaan ketentuan mengenai LTV atau FTV yang dilakukan BI pada 2016 lalu itu mampu meningkatkan pertumbuhan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diberikan bank. Namun, nyatanya belum optimal di tengah kondisi Indonesia yang membaik dengan risiko yang masih terjaga.
Kemudian siklus kredit properti masih berada pada fase rendah tetapi masih memiliki potensi akselerasi yang didukung oleh penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat serta kemampuan debitur yang masih baik. Selain itu, sektor properti merupakan sektor yang memiliki efek pengganda yang cukup besar terhadap perekonomian nasional.