Berbagai Pilihan Beli Rumah dari DP Rp 0 hingga 0%

Berbagai Pilihan Beli Rumah dari DP Rp 0 hingga 0%

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 09 Agu 2018 11:20 WIB
Ilustrasi Rumah/Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Saat ini ada beragam cara mewujudkan mimpi untuk memiliki hunian. Beberapa pilihan yang ada saat ini juga cukup menarik.

Misalnya saja Bank Indonesia (BI) belum lama ini mengeluarkan kebijakan untuk kembali melonggarkan ketentuan loan to value (LTV). BI membebaskan bank menentukan besaran uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah pertama.

Sebelum relaksasi ini LTV tercatat 85%, sehingga nasabah KPR harus menyetor uang muka atau DP sebesar 15% dari total pinjaman. Dengan kata lain, lewat kebijakan baru tersebut, BI mengizinkan bank untuk menawarkan KPR rumah pertama tanpa down payment (DP) atau uang muka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kebijakan ini mulai berlaku 1 Agustus 2018 dan diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kredit di sektor perumahan.

Sebelum kebijakan relaksasi itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan yang hampir sama yakni DP Rp 0. Kebijakan itu sudah menjadi janji kampanye pasangan Anies-Sandi.

Setelah melalui berbagai perdebatan, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan proyek rumah DP Rp 0 pada 18 Januari 2018. Kini, sudah delapan bulan sejak peresmian.


Proyek tersebut berlokasi di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dan diberi nama Klapa Village. Proyek ini dijadikan percontohan yang dikerjasamakan oleh BUMD PD Pembangunan Sarana Jaya selaku pengembang proyek, dan kontraktor swasta PT Totalindo Eka Persada Tbk.

Sebenarnya sebelum ada kebijakan-kebijakan itu ada beberapa dari pengembang rumah yang juga menerapkan KPR Rp 0. Namun itu hanya gimmick marketing belaka, uang muka masuk ke dalam cicilan kredit.

Kebijakan-kebijakan dari BI dan pemerintah DKI Jakarta juga sebenarnya sama. Dampaknya pembayaran cicilan akan lebih mahal.


detikFinance sebelumnya melakukan simulasi KPR tanpa DP dengan KPR DP 30%. Simulasi ini menggunakan harga properti Rp 260 juta, dengan tipe pinjaman pembelian rumah dengan uang muka sebesar 30% atau Rp 78 juta. Ini artinya total perkiraan jumlah pinjaman yang diberikan oleh bank adalah Rp 182 juta.

Kemudian bunga yang dikenakan sebesar 9% fix berlaku lima tahun. Jangka waktu yang digunakan yakni 20 tahun atau cicilan selama 240 bulan.

Dengan ketentuan tersebut angsuran atau cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah Rp 1,63 juta. Jika ditotal maka jumlah angsuran yang dibayarkan hingga akhir pelunasan menjadi Rp 393,1 juta.


Dengan simulasi seperti ini terlihat jika membeli rumah tanpa DP maka cicilan yang disetorkan akan menjadi lebih mahal. Beda dengan pembelian rumah memakai DP, karena sebagian harganya sudah tertutupi oleh uang muka.

Biasanya untuk rumah hingga Rp 1 miliar akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 500.000. Kemudian jika jangka waktu bunga fix habis maka yang berlaku adalah bunga floating, bunga ini akan ditinjau setiap enam bulan sekali dan mengikuti bunga yang berlaku di pasaran.

Selain biaya-biaya tersebut, pengajuan KPR biasanya terdapat biaya appraisal, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, notaris dan biaya lain. Kemudian estimasi total biaya tersebut bisa mencapai 6% dari plafon atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (das/ara)

Hide Ads