Kategori MBR untuk tipe rumah susun sewa sendiri berbeda dengan tipe rumah susun milik. Kategori MBR yang dimaksud adalah yang penghasilannya tidak lebih dari upah minimum provinsi (UMP) tempat dia bekerja.
Sementara untuk tarifnya, Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hari Agung mengatakan besarannya dipatok maksimum sepertiga dari UMP tempat dia bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, bagi MBR yang tarifnya lebih tinggi dari kemampuannya membayar bisa dimungkinkan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Subsidi tersebut akan disalurkan lewat badan pengelola terkait.
"Jadi kalau itu nanti dikelola oleh Setneg (Sekretariat Negara), ya Setneg yang upayakan untuk carikan biaya-biaya yang belum di-cover melalui sewa. Misalnya pemeliharaan, perawatan, bisa dimasukkan ke dalam anggaran DIPA nya," ujar Yusuf.
"Non operasional juga bisa memanfaatkan tenaga-tenaga pegawai negeri yang ada di sana. Sehingga nanti tidak ada biaya tambahan. Bisa kurangi biaya pengelolaan rusun itu sendiri," tambahnya.
Adapun UMP di Provinsi Jakarta saat ini adalah Rp 3.648.000/bulan, sementara di Palembang Rp 2.595.000/bulan. Dengan demikian tarif sewa maksimum rusunawa di Kemayoran sekitar Rp 1.216.000/bulan, sedangkan di Palembang Rp 865.000/bulan. Tertarik?