Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hari Agung mengatakan syarat yang harus dipenuhi sama seperti peruntukan rusunawa bagi MBR pada umumnya. Pertama, calon penyewa harus memastikan dirinya termasuk dalam kategori MBR yang gajinya tidak lebih dari upah minum provinsi (UMP) tempat dia bekerja.
"MBR itu nanti kalau yang informal harus menunjukkan bukti penghasilannya dari surat keterangan lurah. Kalau informal, dari surat slip gaji," katanya saat ditemui di Menara BTN, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia di lokasi Setneg (Kementerian Sekretariat Negara), tergantung nanti bisa jadi ada seleksi untuk penghunian, untuk memastikan bahwa dia adalah MBR. Setelah masuk kategori MBR, maka dilakukan perjanjian sewa menyewa antara pengelola yang dibentuk oleh Setneg," jelas Yusuf.
Sementara untuk persyaratan kartu tanda penduduk sesuai dengan provinsi lokasi rusunawa akan diatur lebih lanjut oleh pengelola.
"Bisa jadi nanti ada ASN yang mbr. Rupanya tinggal di bodatabek, tapi kerjanya di Jakarta. Itu tergantung kebijakan pengelolanya," katanya.
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 1/PRT/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun, penghuni rusunawa yang kemampuan ekonominya telah meningkat menjadi lebih baik harus melepaskan haknya sebagai penghuni rusunawa berdasarkan hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh badan pengelola.
"Bahkan di dalam polanya, tidak sekaligus 5 tahun, mereka biasa 1 tahun atau 2 tahun. Nanti diperpanjang lagi, maksimum tahun kelima. Begitu tahun kelima, sudah dipersilakan untuk mencari tempat lain. Dan ganti orang MBR yang baru lagi. Jadi mekanisme itu rolling dan seterusnya," ungkap Yusuf.