Pemerintah bakal Bagi-bagi 400 Hektar Lahan Nganggur

Pemerintah bakal Bagi-bagi 400 Hektar Lahan Nganggur

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 31 Okt 2018 18:37 WIB
Ilustrasi/Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan membagi-bagikan lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar atau menganggur kepada masyarakat.

Menurut Menteri ATR Sofyan Djalil langkah itu merupakan bagian dari program reforma agraria agar tidak terjadi ketimpangan kepenguasaan lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Adapun, yang dibagikan merupakan tanah dengan masa berlaku HGU-nya habis dan tidak diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah terlantar akan dibatalkan dan kemudian dijadikan objek reforma agraria. HGU yang habis masa berlaku dan tidak diperpanjang, dan tidak diurus juga akan dibagi ke masyarakat," kata dia usai Rakor Reforma Agraria di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (31/10/2018).



Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR Muhammad Ikhsan mengungkapkan rencananya ada 400 ribu hektar lahan yang akan dibagi-bagikan kepada masyarakat.

Bahkan, hingga saat ini tercatat sebanyak 500 hektar telah dibagikan di Mangkit, Sulawesi Utara.Target kita 400 ribu hektar. Ada yg sudah.

"Targetnya 400 ribu hektar tagetnya sampai 2019. Kemarin kita sudah lakukan 500 hektar di Mangkit, Sulawesi Utara," papar dia.

Sebelumnya, Sofyan juga mengungkapkan tanah nganggu tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Dengan begitu, tanah tersebut bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat atau negara.

(eds/eds)

Hide Ads