KPR Syariah Vs KPR Bank Syariah

KPR Syariah Vs KPR Bank Syariah

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 29 Jan 2019 11:53 WIB
Ilustrasi rumah. Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban
Jakarta - Memiliki rumah tanpa riba tak hanya bisa didapatkan melalui pembayaran cash dan pembiayaan perumahan di bank syariah. Ada juga perumahan syariah yang memberikan fasilitas cicilan tanpa riba.

Mengutip laman resmi Shariagreenland.com, membeli rumah syariah ini bisa dilakukan dengan dua skema yakni cash dan mencicil. Kedua pembayaran ini dilakukan langsung dari pembeli kepada pengembang, jadi tanpa perantara bank. Harga untuk cash dan kredit jelas berbeda.

Untuk kredit disediakan tenor atau jangka waktu 5 tahun dan 10 tahun. "Agar tidak terjebak pada dua harga di dalam transaksi, biasanya sebelum akad, pembeli harus memilih skema pembayaran. Setelah dipilih itulah, baru dilangsungkan akad antara pembeli dan pengembang," tulis keterangan tersebut, dikutip, Selasa (29/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian untuk rumah syariah ini tidak menerapkan sistem denda. Berbeda dengan bank yang akan memberikan denda jika terjadi pembayaran yang macet atau terlambat pembayaran cicilan.


Selain itu bank juga menerapkan biaya penalti atau denda jika pembeli ingin melunasi cicilan di awal. Berbeda dengan rumah syariah, yang tidak ada denda pada setiap konsumen. Menurut Shariagreenland, denda bukan solusi syariah, karena itu digunakan solusi lain secara syar'i.

Mencicil rumah di pengembang syariah juga bebas dari ancaman sita. Karena pembeli akan mendapat sertifikat setelah rumah selesai dibangun. Hal ini diterapkan karena bagi pengembang syariah, bagian dari rumah adalah sertifikat. Menurut mereka, sertifikat adalah hak pembeli sama seperti rumah yang menjadi haknya.

"Islam melarang penjual menahan hak pembeli untuk itu sertifikat rumah kami berikan meski cicilan masih berlangsung. Jika ternyata terjadi NPL, kami tidak akan menerapkan mekanisme sita, karena sita bukan solusi syariah bagi kami," tambahnya.

Jika ada pembeli yang gagal bayar, pengembang akan diberikan solusi syariah bukan sita. Sita dan kemudian dilelang sering diberlakukan di KPR Konvensional. Saat di sita, pembeli tidak mendapatkan hak yang semestinya. DP dan cicilan sekian tahun dianggapnya hangus.

"Sehingga skema ini mengandung dua akad. Akad pertama sewa-menyewa dan yang kedua adalah jual-beli. Akad pertama berlangsung sebelum lunasnya cicilan dan akad kedua pas pelunasan cicilan. Padalah Islam melarang adanya dua akad dalam satu transaksi," ujarnya.

(kil/fdl)

Hide Ads