Ada Warga Tebus Sertifikat Rp 2,5 Juta, BPN: Tim akan Cek

Ada Warga Tebus Sertifikat Rp 2,5 Juta, BPN: Tim akan Cek

Andhika Prasetia - detikFinance
Rabu, 06 Feb 2019 16:00 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah/Foto: Akrom Hazami/detikcom
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional akan mengecek langsung laporan warga diminta bayaran saat menebus sertifikat tanah. Laporan itu datang dari seorang warga di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, yang keluarganya diminta membayar Rp 2,5 juta untuk menebus sertifikat tanah.

Sekjen Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief mengatakan BPN akan menelusuri laporan tersebut, karena bisa saja biaya tersebut timbul karena sebelumnya ada perjanjian tertentu.


"Barangkali memang ada perjanjian-perjanjian sebelumnya oleh kelompok masyarakat, karena sebelumnya memang dibagikan mereka. Kita akan teliti, tapi kalau BPN saya jamin tidak ada pungutan," tutur Himawan di komplek Istana Presiden, Rabu (6/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPN, menurut Himawan, akan mengirim tim dalam 1-2 hari ke depan untuk mengecek ke lapangan.


"Kan beritanya baru hari ini, nanti dalam 1-2 hari tim ke sana untuk mengecek bagaimananya, apa masalahnya. Ini persoalan sangat kasuistik, tahun ini kita mengeluarkan produk BPN 9,3 juta, kasus yang anda sebutkan itu mungkin itu apakah 100, 200, atau seribu pun kasus memang banyak, tapi dalam perspektif besar kasus itu jauh tak seberapa," tutur Himawan.

Dia menambahkan program PTSL atau pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) masih berjalan. Hampir 60 juta sertifikat tanah telah dibagi-bagi lewat program PTSL, dari target 126 juta.


"Begini seluruh tanah paling sedikit 126 juta, sampai 2014 baru 46 juta, 2015-2016-2017-2018 sekitar hampir 60 juta dari 126 juta, tapi itu akan kita percepat dengan PTSL partisipatif dan bermacam cara kita lakukan, walaupun kita tidak bisa mensertifikasikan semua tanah, tapi paling tidak sudah terdaftar," terang Himawan. (dkp/hns)

Hide Ads