Menanggapi hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pihaknya dari Kementerian ATR tidak pernah melakukan pungli kepada masyarakat. Adapun yang melakukan pungli adalah pejabat di tingkat desa seperti RT dan RW.
"Sertifikat gratis dan BPN tidak pernah mengambil apapun. Tetapi di tingkat desa, RT, RW, itu dulu ada kelompok masyarakat yang kadang-kadang melakukan pungli," kata dia di sela-sela konferensi pers rakernas, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya sulit melakukan tindakan karena pungli tersebut banyak tak dilaporkan oleh masyarakat. Alasannya, masyarakat malas melapor.
"Yang jadi sulit kita tindak karena masyarakat malas melapor, katanya ganggu rezeki orang," ungkap dia.
Selain itu, ia menjelaskan pada dasarnya pengambilan uang oleh pejabat daerah boleh dilakukan dengan batasan yang disetujui. Misalnya untuk di Tangerang sebesar Rp 150 ribu.
Uang itu diambil sebagai biaya jasa mengukur tanah hingga membayar materai yang nanti datanya diproses di Kementerian ATR.
"Di tingkat desa boleh dikutip kalau daerah Tangerang Rp 150 ribu tetapi yang saya baca itu pungli terjadi bukan di tingkat BPN tetapi desa," tutup dia. (dna/dna)