Prabowo mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Kami minta izin, tadi disinggung soal tanah yang saya kuasai ratusan ribu di beberapa tempat, itu benar," ujar Prabowo dalam sesi closing statement debat kedua capres di The Sultan Hotel, Jakarta, Minggu (17/2/2019).
Namun Prabowo mengatakan tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU (hak guna usaha). Karena itu, lanjut dia, tanah tersebut bisa sewaktu-waktu diambil negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi adalah HGU. Adalah milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot," tegas Prabowo. (ang/ang)