Lalu, ditujukan untuk apa HGU tersebut?
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Harison Mocodompis menjelaskan, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 6 Cara Tanah HGU Bisa Dikembalikan ke Negara |
HGU ini bisa digunakan untuk pertanian dan perkebunan apa saja. Adapun syarat subjek HGU ialah Warga Negara Indonesia. Lalu, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Harison bilang, secara garis besar untuk mendapatkan HGU mesti memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah (Pemda). Lalu, memiliki rencana pengusahaan tanah jangka pendek maupun panjang.
"Baru kemudian dia bisa ke BPN untuk mengurus permohonan HGU-nya. Jadi orang nggak punya tanah tiba-tiba dikasih HGU, enggak, dia harus jelas, tanahnya diperoleh dari apa, izin lokasinya sudah dapat belum, feasbility study, rencana pengusahaan tanah sudah ada belum, termasuk amdalnya," paparnya.
Menurut Harison, pengelolaan lahan di Indonesia sendiri dinaungi oleh beberapa instansi. Dia menerangkan, untuk lahan konsesi kemungkinan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sementara, di bawah Kementerian ATR seperti HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik.
"Konsesi mungkin itu di Kehutanan, kalau BPN itu HGU, HGU itu berbeda dengan hak pengelolaan hutan. Jadi ada 2 institusi yang mengurus tanah, satu kawasan hutan, satu non hutan. Kalau non hutan itu BPN, kalau yang hutan kemungkinan LHK," ujarnya.
"(Tambang) Beda lagi, mungkin itu ESDM yang ngerti," tutupnya. (dna/dna)