Luhut Bisa Kelola 6.000 Ha Lahan Pertambangan, Bagaimana Cara Dapatnya?

Luhut Bisa Kelola 6.000 Ha Lahan Pertambangan, Bagaimana Cara Dapatnya?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 27 Feb 2019 10:57 WIB
Ilustrasi Foto: dok. Forsemesta
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengakui mengelola 6.000 hektar lahan negara untuk usaha pertambangan. Lahan negara yang dikelolanya itu berstatus izin usaha pertambangan (IUP) bukan hak guna usaha (HGU).

Bagaimana cara mendapatkan IUP?

Ketua Dewan Konsorsium Perubahan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, proses mendapatkan IUP sejatinya sama seperti HGU. Di mana, si badan hukum harus memenuhi segala prosesnya sesuai ketentuan Kementerian ATR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syaratnya sama seperti HGU," kata Iwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Yang membedakan, kata Iwan, adalah proses penerbitannya saja. Jika HGU diterbitkan oleh Kementerian ATR, IUP diterbitkan oleh Kementerian ESDM, dan HTI diterbitkan oleh Kementerian LHK. Hanya saja, ketiga sertifikat itu harus berdasarkan rekomendasi Menteri ATR.

Iwan mengungkapkan, HGU merupakan hak berjangka waktu yang diberikan kepada badan hukum dalam memanfaatkan lahan negara. Batas waktu untuk HGU selama 35 tahun.

Adapun, HGU diterbitkan untuk usaha pertanian, perkebunan, untuk perikanan darat/tambak, dan peternakan.

Sedangkan IUP, merupakan izi sektor pertambangan dengan jangka waktu yang ditentukan, pun dengan HTI juga sama memiliki batas waktu.


Sebelumnya, masalah kepemilikan lahan negara menjadi perdebatan dimulai ketika debat kedua capres dan cawapres periode 2019-2024 beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, Capres Nomor Urut 01 Jokowi menyindir soal kepemilikan ratusan hektare tanah Prabowo di panggung debat capres kedua. Sindiran itu disampaikan Jokowi saat berbicara terkait pembagian sertifikat tanah.

Dan Prabowo mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, sebut Ketum Gerindra itu, tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU alias masih milik negara.

(hek/ang)

Hide Ads