Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Dikutip dari salinan Keppres tersebut, keputusan pengangkatan komisioner dan deputi komisioner BP Tapera telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Februari 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Keppres itu disebutkan, bahwa ada lima orang yang diangkat dalam susunan kepengurusan BP Tapera, nama Adi Setianto yang merupakan mantan direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN ditunjuk menjabat sebagai komisioner.
Masa jabatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera adalah selama lima tahun sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi salinan putusan tersebut, seperti dikutip Kamis (14/3/2019).
Berikut daftar lengkap kepengurusan BP Tapera:
1. Adi Setianto sebagai Komisioner
2. Eko Ariantoro sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera
3. Gatut Subadio sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera
4. Ariev Baginda Siregar seabgai Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera
5. Nostra Tarigan sebagai Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi. (fdl/ara)