Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke luar Jawa diperkirakan terlaksana pada 2030. Hal itu dengan catatan implementasi dikerjakan mulai tahun 2020.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan butuh waktu lima sampai 10 tahun untuk menyelesaikan seluruh proses pemindahan ibu kota.
"Targetnya 5-10 tahun, dan kita ingin agar beban Jakarta bisa dikurangi dengan memindahkan pusat pemerintahan di ibu kota baru," kata Bambang di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, jika diselesaikan dalam waktu lima tahun, maka konsekuensi biaya pun menjadi lebih besar. Karena, harus mengejar percepatan pembangunan kota baru itu sendiri.
Adapun, estimasi biaya yang dibutuhkan ada dua. Pertama, sebesar Rp 466 triliun dan kedua sebesar Rp 323 triliun.
Estimasi biaya itu berdasarkan jumlah ASN ditambah anggota legislatif, yudikatif, Kepolisian, TNI, dan anggota keluarganya.
Menurut Bambang, nantinya estimasi biaya pemindahan ibu kota negara akan dibagi ke dalam empat skema pembiyaan. Ada APBN khusus infrastruktur dasar, investasi BUMN, kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU), dan swasta murni khususnya sektor properti.