Pembeli rumah DP Rp 0 mesti melewati tahap seleksi. Adapun tahapannya, calon pembeli harus melewati proses verifikasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Nantinya, UPT akan merekomendasikan nama agar diproses kredit di bank, dalam hal ini Bank DKI.
"Sedang kita proses, sudah dicek juga dari data, lagi akan di-follow up mungkin untuk yang lolos selanjutnya akan diproses di Bank DKI. Kaya proses KPR seperti biasa," kata Zikran.
Zikran menerangkan, di saringan awal calon pembeli mengisi sejumlah data mengenai informasi pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah lolos dari verifikasi awal, UPT akan merekomendasikan sejumlah nama ke Bank DKI. Nantinya, calon konsumen akan diberi informasi untuk kembali diseleksi.
Zikran mengatakan, Bank DKI akan menyeleksi calon pembeli sebagaimana pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) pada umumnya sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank akan melihat berbagai aspek baik dari penghasilan, kemampuan bayar, dan sebagainya.
"Kalau orang KPR pada umumnya kalau penghasilan Rp 7 juta atau Rp 5 juta berapapun harus melengkapi itu, keterangan gaji kalau karyawan, kalau pedagang ada hitungan omzet, diwawancara pihak perbankan, standar kredit KPR. Kyc (Know your customer) kalau sistem perbankan untuk bisa diberikan kredit," terangnya.
Soal kapan calon pembeli akan dipanggil Bank DKI, Zikran tak memberikan jawaban pasti. Sebab, itu juga tergantung bank.
"Kita koordinasikan, tergantung kesiapan perbankan, kita pengennya cepet. Temen-temen Bank DKI menyiapkan infrastruktur bagaimana kontak mereka, kantor mana yang melayani, apakah yang deket Kelapa Village atau yang kantor pusat," terangnya.
Dalam catatan detikFinance, adapun masyarakat yang bisa membeli rumah DP Rp 0 adalah yang tinggal di DKI Jakarta selama 5 tahun, belum memiliki rumah, serta berpenghasilan di bawah Rp 7 juta.
(ang/ang)
Simak Video "Rano Karno: Hunian Vertikal Perlu, Tapi DP Rp 0 Tak Mungkin"
[Gambas:Video 20detik]