6.621 Kasus Lahan Diserobot Tercatat Sepanjang 2015-2018

6.621 Kasus Lahan Diserobot Tercatat Sepanjang 2015-2018

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 27 Agu 2019 18:23 WIB
Ilustrasi Pelanggaran Tata Ruang Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat 6.621 indikasi kasus pelanggaran pemanfaatan tata ruang. Ribuan kasus ini tercatat dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018.

Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud meliputi pembangunan tidak sesuai tata ruang, tidak ada izin pembangunan dan penutupan terhadap akses publik. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi.

"Sanksi mulai dari yang paling ringan berupa surat peringatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan, dan pembatalan izin. Bahkan, sampai pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang," ujar Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sofyan mengatakan pihaknya tidak segan-segan membawa pelanggaran ke ranah hukum. Asalkan pelanggaran yang dilakukan sudah berimbas kepada kepentingan orang banyak.

Dia memaparkan pelanggaran terbesar pernah terjadi di Bandar Lampung, saat ruang terbuka hijau (RTH) dialihfungsikan sebagai perumahan. Kasus tersebut pun sudah dibawa ke ranah hukum oleh pihaknya.

"Seperti di Bandar Lampung, ada ruang terbuka hijau (RTH) yang dialihfungsikan menjadi perumahan. Itu kami tindak sudah sampai pemberkasan yang selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan," papar Sofyan.


Sofyan berharap, berbagai tindakan keras yang dilakukan dapat memberikan efek kepada individu dan badan usaha yang melanggar. Selain itu, bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran.


(dna/dna)

Hide Ads