Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud meliputi pembangunan tidak sesuai tata ruang, tidak ada izin pembangunan dan penutupan terhadap akses publik. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi.
"Sanksi mulai dari yang paling ringan berupa surat peringatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan, dan pembatalan izin. Bahkan, sampai pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang," ujar Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan mengatakan pihaknya tidak segan-segan membawa pelanggaran ke ranah hukum. Asalkan pelanggaran yang dilakukan sudah berimbas kepada kepentingan orang banyak.
Dia memaparkan pelanggaran terbesar pernah terjadi di Bandar Lampung, saat ruang terbuka hijau (RTH) dialihfungsikan sebagai perumahan. Kasus tersebut pun sudah dibawa ke ranah hukum oleh pihaknya.
"Seperti di Bandar Lampung, ada ruang terbuka hijau (RTH) yang dialihfungsikan menjadi perumahan. Itu kami tindak sudah sampai pemberkasan yang selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan," papar Sofyan.
Sofyan berharap, berbagai tindakan keras yang dilakukan dapat memberikan efek kepada individu dan badan usaha yang melanggar. Selain itu, bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran.
(dna/dna)