Muncul Lagi Wacana Pembentukan Bank Tanah

Muncul Lagi Wacana Pembentukan Bank Tanah

Muhammad Fida Ul Haq - detikFinance
Kamis, 29 Agu 2019 16:53 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil akan membuat bank tanah. Wacana ini sudah bergulir sejak lama dan kini muncul kembali. Badan Pertanahan Nasional akan ditunjuk sebagai regulator.

"Bank tanah akan didirikan atau lembaga pengelolaan tanah, tidak disebut bank tanah ya untuk sementara, akan didirikan amanat UU ini. tapi nanti pelaksanaannya di Peraturan Pemerintah," kata Sofyan usai rapat bersama Wakil Presiden Jusif Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Sofyan mengatakan pengelolaan dilakukan secara independen. Dia menyebut pengelolaan tanah itu akan mengurusi lahan yang belum dikelola kementerian atau lembaga negara saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"(Yang dikelola) di luar itu. Land bank misalnya nanti ada yang HGU habis dan tidak diperpanjang. itu kan perlu dikelola oleh sebagian direktorat, sebagian perumahan rakyat," ujar Sofyan.

Sofyan juga mengatakan rapat tersebut juga menyepakati bahwa RUU Pertanahan nantinya mengembalikan kewenangan pertanahan ke masing-masing kementerian. Nantinya diharapkan tidak ada tumpang tindih RUU tentang Pertanahan dengan kewenangan masing-masing kementerian.

"Hal-hal yang membedakan antar kementerian lembaga kita sudah rapat kembali dan akhirnya hari ini sudah diputuskan, sudah sepakat semua. jadi yang perbedaan masalah kewenangan kementerian lembaga kita kembalikan kepada kementerian dan lembaga," tuturnya.

"Masalah tambang, selama ini itu kita kecualikan, pokoknya wewenang kementerian dan lembaga berdasarkan UU yang ada kita tetap kembalikan kepada kementerian dan lembaga," sambungnya.


Dalam rapat tersebut juga dibahas kebijakan satu peta. Sofyan menuturkan kebijakan satu peta pertanahan bertujuan untuk meregistrasi seluruh tanah yang ada.

"Jadi seluruh informasi nanti batas, hak, izin , dan lain-lain itu nanti harus disinkronisasi dalam sebuah lembaga yang dikelola oleh ATR. Dengan begitu nanti kita akan tahu siapa yang punya izin, siapa yang punya hak, siapa yang punya batas, siapa yang punya konsensi, nanti akan sinkron. dengan demikian akan membantu sekali upaya penataan dalam rangka sinkronisasi kebijakan satu peta," kata Sofyan.





(fdu/zlf)

Hide Ads