Layanan ini dapat membuat waktu pengurusan sertifikat hak tanggungan menjadi lebih cepat. Biasanya mengurus hak tanggungan bisa selama 100 hingga 200 hari, dengan adanya layanan ini menjadi hanya dalam waktu seminggu.
"Tadi dikatakan hari ketujuh (selesai). Kalau kepastian hak tanggungannya sudah jelas, tentu dampaknya ke bisnis," ucap Direktur IT dan Operation BTN Andi Nirwoto di Hotel Shangri La, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, untuk tahap awal pihaknya telah menunjuk 42 kantor pertanahan di 20 provinsi untuk melakukan pilot project layanan ini. Salah satu hal yang baru adalah penggunaan tanda tangan elektronik.
Tanda tangan tersebut dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan dokumen elektronik pertanahan. Tak perlu bertemu, tanda tangan dokumen bisa langsung secara online.
"Ini baru tahap awal, nanti kita lihat sambil kita perbaiki. Sehingga awal tahun depan kita perbanyak lagi. Tujuannya agar seluruh layanan di BPN ini akan elektronik," ujar Sofyan.
Selain HT-el, ada tiga layanan pertanahan yang dibuat elektronik, berupa zona nilai tanah, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) plus pengecekan, dan modernisasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah.
Sedangkan untuk HT-el sendiri meliputi layanan Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie dan Subrogasi.
Hak tanggungan sendiri merupakan jaminan atas dasar perjanjian pinjam-meminjam yang diperoleh kreditur dari debitur.
Sederhananya sertifikat ini akan menjadi 'surat jaminan'. Jadi misalnya melakukan kredit KPR untuk rumah, hak tanggungan akan menjadi sertifikat untuk menjamin pinjaman.
Selama proses cicilan berlangsung, rumah tersebut pun memiliki status sebagai hak tanggungan.
(dna/dna)