Banyak Miliarder Kuasai Lahan di RI Dengan HTI dan HGU, Apa Itu?

Banyak Miliarder Kuasai Lahan di RI Dengan HTI dan HGU, Apa Itu?

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 21 Sep 2019 15:35 WIB
Foto: M. Abdurrosyid
Jakarta - Sejak Pemerintah memutuskan memindahkan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur ramai mengenai penjualan tanah oleh para oknum. Penjualan tanah tersebut selalu dikait-kaitkan dengan calon pusat Pemerintahan baru di Kalimantan.

Padahal Pemerintah sendiri mengaku bahwa lahan untuk ibu kota negara sudah dikuasai penuh. Namun seiring waktu berjalan, ada beberapa hektar lahan yang dikuasai pengusaha kakap nasional yaitu Sukanto Tanoto. Miliarder itu menguasai lahan hutan tanaman industri (HTI).

Namun selain HTI, masyarakat Indonesia juga bisa memanfaatkan lahan untuk mencari pundi-pundi keuntungan melalui skema hak guna usaha (HGU). Apa perbedaannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HTI itu jenis izin pengusahaan hutan hak. Peruntukannya untuk tanaman kayu industri seperti jati, atau kayu bahan pulp and paper," kata Ketua Dewan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Definisi hutan tanaman industri (HTI) setidaknya dimuat dalam PP 7/1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Berikut definisinya yang tercantum di Pasal 1.



Pasal 1

Di dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hutan Tanaman Industri selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut HTI adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan prodasi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
2. Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.
3. Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.

Berikut aturan soal hak pengusahaan HTI:

Pasal 7
(1) Hak Pengusahaan HTI dapat diberikan kepada badan usaha negara, swasta dan koperasi.
(2) Hak Pengusahaan HTI tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(3) Hak Pengusahaan HTI tidak dapat diberikan dalam areal hutan yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan (HPH).



Sementara HGU, diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Berikut bunyi Pasal 28 dan Pasal 29 di UUPA tersebut.

Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 29
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.


(hek/eds)

Hide Ads