Menurut Ketua Dewan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, kompensasi yang didapat Tanoto adalah berupa lahan dan kerugian tanaman yang di atasnya.
"Seharusnya begitu," kata Iwan saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Iwan menjelaskan, HTI diatur oleh UU Nomor 42 Tahun 1999 mengenai kehutanan. Dari aturan itu, jika lahan konsesi masih berproduksi dan di tengah jalan harus diambil Pemerintah demi program prioritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan menjelaskan, mekanisme HTI berbeda dengan lahan yang dijadikan hak guna usaha (HGU). Hapusnya hak atas tanah tersebut harus karena lahannya musnah, diterlantarkan, habis jangka waktunya, lalu untuk kepentingan umum.