Pasal 87
Setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan atau merusak dokumen Pertanahan yang menjadi bukti penerbitan Hak Atas Tanah dan tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 88
(1) Setiap orang yang menggunakan dan memanfaatkan Tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2,5 (dua setengah) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian terhadap orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Setiap orang yang melakukan alih fungsi Tanah pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sekitar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Pasal 90
(1) Setiap orang sebagai Pemegang Hak Atas Tanah atau dasar penguasaan yang dengan sengaja menutup akses atau tidak memberikan akses lain kepada masyarakat di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sekitar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).