Gubernur Bali: Semua Rencana Terkait Reklamasi Sudah Nggak Bisa!

Gubernur Bali: Semua Rencana Terkait Reklamasi Sudah Nggak Bisa!

Aditya Mardiastuti - detikFinance
Kamis, 10 Okt 2019 21:34 WIB
1.

Gubernur Bali: Semua Rencana Terkait Reklamasi Sudah Nggak Bisa!

Gubernur Bali: Semua Rencana Terkait Reklamasi Sudah Nggak Bisa!
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah)/Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Denpasar - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim di Perairan Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan dengan aturan ini reklamasi di kawasan Teluk Benoa tak bisa dilakukan.

"Semua rencana yang berkaitan dengan reklamasi sekarang sudah nggak bisa, dengan kebijakan ini tidak bisa," kata Koster saat jumpa pers di Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019).

Dia lalu menuturkan sejumlah alasannya mendukung proyek reklamasi di Teluk Benoa. Salah satunya Teluk Benoa merupakan kawasan suci di Pulau Dewata.

"Pertimbangannya kan supaya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi di sana. Kan itu ada kawasan suci dan buat saya ini adalah alam yang sangat indah degn perairannya itu, kalau sampai direklamasi habis saya kira akan merusak perairan, lingkungan akan rusak. Peta pulau Bali akan berubah," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu banyak juga dorongan masyarakat yang menolak reklamasi di kawasan Teluk Benoa. Koster menyebut pihaknya mendengarkan harapan dari warganya.

"Di samping ada dorongan kuat dari masyarakat agar itu dijadikan kawasan konservasi, tidak boleh direklamasi, ya memang saya menjalankan itu. Ini konteksnya kita menjaga alam Bali agar bersih," tuturnya.

Dia pun mengaku tak menyesalkan pembatalan rencana proyek reklamasi di Teluk Benoa.

Koster menyebut pembangunan di Pulau Dewata kini harus merata tak hanya berpusat di Bali selatan semata.

"Nggak (menyesal), potensi ekonomi bisa dibangun di tempat lain yang masih luas Bangli kosong, di Karangasem, di Buleleng, di Jembrana jangan ditumpuk di situ, pemerataan ekonomi dan keseimbangan wilayah Provinsi Bali," tegas Koster.


Gubernur Bali Wayan Koster juga bicara soal Keputusan Menteri Susi Pudjiastuti 'melawan' Perpres 51/2014 yang mengatur reklamasi Teluk Benoa. Baca selengkapnya di sini:
Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim di Perairan Bali. Sebagai kawasan konservasi, kegiatan reklamasi di Teluk Benoa dibatalkan. Lantas apakah Perpres 51 tahun 2014 tentang reklamasi gugur?

"Tidak perlu gugur atau nggak, tapi nggak usah jalan lagi, karena kan aturannya salah satu pintunya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengeluarkan izin lokasi, izin reklamasinya. Dengan kementerian kelautan dan perikanan telah mengeluarkan pernyataan ini sudah nggak penting lagi sehingga tidak bisa dimanfaatkan, itu kan kawasan yang bisa dimanfaatkan secara ekonomi, itu kan konservasi," kata Koster saat jumpa pers di Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019).

Koster berpendapat dengan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tanggal 4 Oktober 2019, Perpres 51/2014 tentang reklamasi sudah tidak efektif lagi.

"Cabut nggak dicabut nggak akan berlaku, sudah nggak efektif," cetusnya.

Koster yakin keputusan Menteri Susi Pudjiastuti menjadi payung hukum untuk melindungi kawasan Teluk Benoa dari reklamasi. "Semua rencana yang berkaitan dengan reklamasi sekarang sudah nggak bisa, dengan kebijakan ini tidak bisa," tegasnya.

Di lokasi yang sama, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan Perpes tentang Reklamasi mengatur kawasan darat dan laut di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Dia menegaskan Keputusan Menteri ini merupakan turunan dari Perpres tersebut.

"Perpresnya mengatur Sarbagita, di Sarbagita itu ada zona-zona, salah satunya Teluk Benoa untuk pemanfaatan ruang laut, perpres itu kan termasuk darat, laut dan pantai. Sekarang pemanfaatan laut kawasan konservasi ditetapkan dengan kepmen, bukan mengalahkan prepres tapi memfokuskan pada satu titik di dalam wilayahnya perpres," jelas Dewa.

"Jadi penjabaran pesan menteri ini turunannya jadi untuk pemanfaatan wilayah-wilayah, zona-zona di laut itu kewenangan menteri kelautan. Dia hanya berlaku untuk Teluk Benoa, wilayah perpres itu masih (berlaku) untuk wilayah lainnya," terangnya.


Berikut lima poin Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan:

a. Menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.

b. Kawasan Konservasi Maritim TEluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.

c. Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali seabgaimana dimaksud pada poin kedua dengan luasa keseluruhan 1.243,41 hektare meliputi:
- zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 cm (sikut Bali/telung tampak ngandang).
- zona pemanfaatan terbatas.

d. Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagiamana dimaksud diktum ketiga dengan batas koordinat sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan peta kawasan konservasi maritim sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

e. Menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.

Hide Ads