Gubernur Bali: Semua Rencana Terkait Reklamasi Sudah Nggak Bisa!

Gubernur Bali: Semua Rencana Terkait Reklamasi Sudah Nggak Bisa!

Aditya Mardiastuti - detikFinance
Kamis, 10 Okt 2019 21:34 WIB
Gubernur Bali: Semua Rencana Terkait Reklamasi Sudah Nggak Bisa!
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah)/Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom

Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim di Perairan Bali. Sebagai kawasan konservasi, kegiatan reklamasi di Teluk Benoa dibatalkan. Lantas apakah Perpres 51 tahun 2014 tentang reklamasi gugur?

"Tidak perlu gugur atau nggak, tapi nggak usah jalan lagi, karena kan aturannya salah satu pintunya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengeluarkan izin lokasi, izin reklamasinya. Dengan kementerian kelautan dan perikanan telah mengeluarkan pernyataan ini sudah nggak penting lagi sehingga tidak bisa dimanfaatkan, itu kan kawasan yang bisa dimanfaatkan secara ekonomi, itu kan konservasi," kata Koster saat jumpa pers di Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019).

Koster berpendapat dengan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tanggal 4 Oktober 2019, Perpres 51/2014 tentang reklamasi sudah tidak efektif lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cabut nggak dicabut nggak akan berlaku, sudah nggak efektif," cetusnya.

Koster yakin keputusan Menteri Susi Pudjiastuti menjadi payung hukum untuk melindungi kawasan Teluk Benoa dari reklamasi. "Semua rencana yang berkaitan dengan reklamasi sekarang sudah nggak bisa, dengan kebijakan ini tidak bisa," tegasnya.

Di lokasi yang sama, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan Perpes tentang Reklamasi mengatur kawasan darat dan laut di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Dia menegaskan Keputusan Menteri ini merupakan turunan dari Perpres tersebut.

"Perpresnya mengatur Sarbagita, di Sarbagita itu ada zona-zona, salah satunya Teluk Benoa untuk pemanfaatan ruang laut, perpres itu kan termasuk darat, laut dan pantai. Sekarang pemanfaatan laut kawasan konservasi ditetapkan dengan kepmen, bukan mengalahkan prepres tapi memfokuskan pada satu titik di dalam wilayahnya perpres," jelas Dewa.

"Jadi penjabaran pesan menteri ini turunannya jadi untuk pemanfaatan wilayah-wilayah, zona-zona di laut itu kewenangan menteri kelautan. Dia hanya berlaku untuk Teluk Benoa, wilayah perpres itu masih (berlaku) untuk wilayah lainnya," terangnya.


Hide Ads