Dia mencontohkan, akibat ulah mafia tanah, invetasi dari perusahaan Korea Selatan, Lotte Chemical senilai US$ 4 miliar atau setara Rp 56 triliun (kurs Rp 14.000/US$) menjadi terhambat.
"Di Banten itu Lotte Chemical mau invetasi hampir US$ 4 miliar dolar untuk pengembangan petrochemical," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 33 perusahaan keluar dari China karena perang dagang mencari tempat yang baru tapi sayangnya tidak masuk ke Indonesia. Salah satu itu masalahnya ketidakpastian hukum terutama masalah tanah," jelasnya.
Tak hanya merugikan perusahaan, tapi mafia tanah juga merugikan masyarakat umum. Bahkan dia mengungkap ada yang rugi hingga Rp 200 miliar karena ditipu sindikat mafia tanah.
"Kasus yang diekspos adalah bagaimana mafia pertanahan dengan sedemikian rupa semua abal-abal berhasil menipu masyarakat sampai Rp 200 miliar. Saya tidak tahu apakah ini puncak dari gunung es," ujarnya.
Para mafia tanah itu saat ini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Dan diproses secara hukum.
(toy/ang)