Mafia Tanah Triliunan Rupiah Bakal Dipenjara!

Mafia Tanah Triliunan Rupiah Bakal Dipenjara!

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 12 Okt 2019 16:03 WIB
Foto: REUTERS/Dario Pignatelli
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri tengah memburu mafia tanah untuk diberantas.

Lantas, apa hukuman yang akan didapat bagi para oknum mafia?

Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, para oknum mafia akan ditindak tegas dengan hukuman pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hukumannya ya pidana," ungkap Raden saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/10/2019).


Untuk waktu pidananya sendiri, ia tidak menjelaskan. Hanya saja, kata Raden, oknum mafia akan dipidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Berapa lamanya tergantung ketentuan di KUH pidana aja. Kan sudah ada KUHP," katanya.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada para mafia yang ditangkap oleh pihak kepolisian dan diproses secara hukum. Sampai saat ini, pihak ATR/BPN bersama Polri sudah berhasil mengungkap 10 kasus.

"Terakhir kita dapat laporan itu ada 10 (kasus). Ada yang dipulau Jawa, beda-beda," tutupnya.




(fdl/fdl)

Hide Ads