Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto mengatakan kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari non APBN mencapai 80% atau sekitar Rp 376,6 triliun. Hanya sekitar Rp 89,4 triliun yang bisa dibiayai oleh APBN.
"Di sektor PUPR hampir semua kewenangan PUPR ditawarkan ke swasta. Ada jalan, tol, non tol, perumahan. Karena APBN memang sedikit kapasitasnya di IKN (ibu kota negara)" katanya, Rabu (6/11/2019).
Sementara untuk pembangunan infrastruktur PUPR secara keseluruhan periode 2020-2024, total kebutuhan pembiayaannya mencapai Rp 2.058 triliun.
Pemerintah membutuhkan dukungan swasta dalam hal ini. Pasalnya, masih ada Rp 1.435 triliun gap pembiayaan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan. Kemampuan APBN dalam untuk proyek-proyek tersebut diperkirakan hanya mencakup 30% dari total biaya yang dibutuhkan atau sekitar Rp 623 triliun.
"Kalau lihat angka, realisasi PPP (public private partnership/KPBU) di PUPR 5 tahun kemarin masih rendah. Kami mendorong realisasi lebih besar," kata Eko. (eds/ara)