Direktur Bina Penataan Bangunan Diana Kusumastuti mengungkapkan, bangunan harus mencakup keamanan bagi penggunanya. Oleh karena itu menurut Diana kesadaran atas keamanan inilah yang seharusnya menjadi dasar pemahaman utama perlunya memiliki IMB.
"Bangunan adalah wadah aktivitas sehari-hari kita. Dari pagi sampai pagi lagi, itu kalau dihitung sudah berapa persen waktu yang kita habiskan di dalam bangunan. Saat di kantor kita di dalam bangunan, di rumah juga di dalam bangunan. Berarti orang yang ada di dalamnya itu khan harus aman, harus save. Itu pemahaman utamanya," kata Diana kepada detikcom beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat bangunan-bangunan yang tanpa IMB seperti di Palu, kemudian juga di Mataram terus juga di Maluku mereka itu rata-rata ya mungkin tidak memenuhi persyaratan teknisnya. Sehingga kalau bangunan itu rusak ya wajar," jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa prinsip keamanan masyarakat juga ditentukan oleh keamanan bangunan di mana masyarakat berada.
"Save our life, save building ya, itu istilahnya," kata Diana.
Dengan mengantongi IMB, secara langsung masyarakat pemegang IMB juga memiliki perlindungan hukum karena IMB berkaitan dengan regulasi. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa untuk mendirikan bangunan harus memiliki data yang menjamin terkait dengan tanah, sertifikat dan status kepemilikannya.
"Terus statusnya juga harus jelas. Hal itu kan merupakan suatu perlindungan hukum.
Bahwa dengan memiliki IMB, masyarakat atau perorangan yang mendirikan bangunan adalah legal, resmi diizinkan. IMB tersebut menerangkan bahwa rumah atau bangunan tersebut adalah miliknya, dan secara teknis juga sudah tepat, tidak salah. Sehingga nanti keamanannya pun terjamin," paparnya.
Selain IMB, hal yang perlu diketahui serta disiapkan oleh masyarakat adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). IMB merupakan proses izin yang harus dipenuhi sebelum mendirikan bangunan, sedangkan SLF harus dimiliki juga setelah bangunan didirikan karena terkait kelaikan fungsi dari bangunan tersebut.
"IMB itu pada saat sebelum mendirikan bangunan. Nanti setelah itu kan harus ada SLF. SLF itu terkait soal pemanfaatan bangunan. Bahwa sebuah bangunan laik terhadap fungsinya itu juga semestinya harus terjamin juga," kata Diana.
Oleh karena itu pihaknya terus gencar untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pemahaman dasar perlunya pengajuan IMB karena hak tersebut terkait dengan keamanan.
"Nah kesadaran masyarakat terhadap hal ini harus yang kita gencarkan bahwa IMB adalah perlu. Kalau nggak ada IMB terus gimana? IMB merupakan suatu hal yang penting," pungkasnya.
Kini Kementerian PUPR terus berupaya memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat untuk melakukan proses pengajuan IMB. Salah satunya adalah inovasi digital yang disebut SIMBG. Melalui inovasi ini, masyarakat dimudahkan untuk mengakses pengajuan IMB serta dapat memantau secara online sudah sejauh mana tahapan pengajuan IMB-nya.
Tidak hanya itu, detikcom bekerja sama dengan Kementerian PUPR mengadakan sebuah online activity bertajuk 'Bang Unan Kasih Rezeki'. Lewat aktivitas ini, Anda bisa berkesempatan mendapatkan rezeki yang luar biasa dari Bang Unan.
Caranya mudah, cukup daftarkan diri dan buat akun di situs simbg.pu.go.id, lalu isi form pendaftaran di sini* Jika Anda belum tahu persis bagaimana pengurusan IMB lewat sistem tersebut, bisa mengunjungi situsnya di http://simbg.pu.go.id/.
(prf/hns)