Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal menyetop subsidi selisih bunga (SSB) kredit pemilikan rumah (KPR) mulai 2020. Namun bagi masyarakat yang hingga tahun ini telah menerima bantuan tersebut akan tetap mendapat subsidi bunga, alias dilanjutkan.
Kementerian PUPR sendiri telah menganggarkan dana untuk program SSB sebesar Rp 3,8 miliar di 2020. Itu akan digunakan untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya.
"SSB saya katakan tadi 2020 nol (penerima), tidak ada. SSB meskipun di dalam DIPA kami ada itu sifatnya adalah untuk melayani tagihan selisih bunga yang akadnya tahun 2015, 2016, sampai 2019 kemarin," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran Rp 3,8 miliar yang disiapkan Kementerian PUPR dengan mempertimbangkan kemungkinan fluktuasi bunga KPR di pasaran.
"Kita bikin anggaran itu direncanakan dari tahun ke tahun, itu sangat tergantung kepada bunga yang berlaku," sebutnya.
Melalui program SSB, masyarakat mendapatkan keringanan bunga. Dia mencontohkan bahwa berapapun bunga KPR yang berlaku di pasar, dengan bantuan SSB maka masyarakat hanya dikenakan bunga 5%. Jika bunga di pasar di atas 5%, kelebihannya dibayarkan oleh pemerintah.
"Kan namanya selisih bunga supaya kita tetap ke masyarakat itu 5%. Contoh November waktu terbit bunga komersial 11% maka kami nutupi 6%. Bulan berikutnya jadi 12% kami nutupin 7% jadi fluktuasi, beda-beda. Kami tidak bisa prediksi, tiap tahun kami sesuaikan dengan bunga yang berlaku," tambahnya.
(toy/eds)