5 Kantor Pemerintah yang Banjir Ditanggung Asuransi Rp 50 M

5 Kantor Pemerintah yang Banjir Ditanggung Asuransi Rp 50 M

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 10 Jan 2020 16:42 WIB
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim
Jakarta - Kementerian Keuangan tidak lagi pusing lantaran barang milik negara (BMN) atau aset yang dimilikinya terkena musibah banjir sudah diasuransikan. Setidaknya ada lima unit kantor vertikal atau bertingkat yang terendam banjir pada awal tahun ini.

Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Encep Sudarwan mengatakan nilai yang ditanggung pihak asuransi mencapai Rp 50,6 miliar.

"Kami ada 5 kantor yang terdampak kami sudah lapor resmi. Total nilai tanggungannya Rp 50,6 miliar," kata Encep di kantor DJKN Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Encep menyebut kelima kantor vertikal Kementerian Keuangan yang terdampak banjir yaitu Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung dengan nilai tanggungan Rp 8,4 miliar, Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong dengan nilai tanggungan Rp 6,3 miliar, dan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara dengan nilai tanggungan Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan dengan nilai tanggungan Rp 24,9 miliar dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A dengan nilai tanggungan Rp 9,5 miliar.


Encep bilang bahwa proses klaim asuransi 5 BMN Kementerian Keuangan ini sedang diproses oleh pihak konsorsium asuransi BMN. Nantinya pihak konsorsium akan menurunkan tim untuk menghitung berapa klaim yang harus dibayarkan kepada Kementerian Keuangan.

Perwakilan Konsorsium Asuransi BMN yang juga menjabat Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo mewakili Penerbit Polis, Sahata Lumban Tobing mengatakan, proses pencairan klaim asuransi BMN milik Kementerian Keuangan kurang lebih selama 40 hari ke depan pasca dilaporkan.

"Karena butuh waktu untuk dihitung, dalam waktu tidak terlampau lama kami proyeksikan bisa kasih dokumen ke Kemenkeu. Mudah-mudahan 24 Januari sudah ada angka klaimnya," jelas Sahata.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa klaim asuransi BMN yang bisa didapat Kementerian Keuangan akan lebih kecil dari biaya tanggungan yang telah disampaikan kepada pihak konsorsium asuransi.

Menurut Isa, pihak konsorsium asuransi bisa membayarkan klaim hingga total yang ditanggung yakni Rp 50,6 miliar jika seluruh gedung atau aset yang terdampak banjir hancur dan tidak bisa berfungsi lagi.

"Tapi kalau nilai klaimnya saya rasa pasti di bawah Rp 50 miliar itu ya, karena gedungnya nggak hancur, masih kami pakai, paling kerusakan dari dinding atau lantai, dan sebagainya," kata Isa.

Dapat diketahui, saat ini DJKN Kementerian Keuangan mulai mendaftarkan asuransi BMN pada tahun 2019. Total BMN miliki Kementerian Keuangan yang diasuransikan ada sekitar 1.360 aset gedung dengan nilai Rp 10,8 triliun. Adapun, premi yang harus dibayarkan Kementerian Keuangan untuk asuransi ini sebesar Rp 21 miliar.




5 Kantor Pemerintah yang Banjir Ditanggung Asuransi Rp 50 M



(hek/eds)

Hide Ads