Menurutnya, Bank Tanah bisa menyelesaikan segudang masalah pertanahan. Mulai dari redistribusi tanah, penyediaan tanah, hingga pembangunan fasilitas publik.
"Bank tanah, Presiden sangat mendorong supaya bank tanah cepat selesai. Sehingga bisa menyelesaikan masalah redistribusi, ekonomi berkeadilan, menyediakan tanah untuk kepentingan publik, pembangunan, dan masyarakat," kata Sofyan di Hotel Shangri La, Selasa (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank tanah ini akan masuk dan bisa disahkan dalam skema RUU sapu jagat alias omnibus law. "Semoga bank tanah bisa disahkan dengan omnibus law," ungkap Sofyan.
Nantinya Bank tanah akan menjadi solusi menyelesaikan masalah lahan-lahan terlantar. Baik lahan yang belum dikelola kementerian atau lembaga negara saat ini, maupun lahan hak guna usaha yang ditelantarkan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan pihaknya kini akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan pengecekan lapangan bagi tanah-tanah yang terlantar.
"Didiamkan beberapa tahun, akan ada panitia turun ke lapangan. Nantinya akan diingatkan 3x melalui surat. Kalau belum ada pembangunan, ya akan ditetapkan," ujar Suyus.
(hns/hns)